5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pelaku Cabul Diringkus Polres Siantar, Korbannya Umur 12 Tahun

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan pihak Polres Pematang Siantar, pada Kamis (21/7/23).

Pelaku cabul itu ditangkap di rumahnya oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar di bawah pimpinan Ipda Lizar Hamdani.

Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas, Iptu Jimmy Hutajulu, pada Sabtu (22/7/23), membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Bekuk Pelaku Cabul dari Kantor Disdukcapil  

Jimmy mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah seorang pemuda bernama Norbertus Sinaga (21), warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.

Menurutnya, pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban perempuan berumur 12 tahun.

“Saat ini pelaku sedang diproses hukum, dengan persangkaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Jimmy mengakhiri. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles