20.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Bekuk Pelaku Cabul dari Kantor Disdukcapil  

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Personel Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial laki KAN alias A (19) warga, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Kamis (13/7/23) sekitar pukul 10.00 WIB.

KAN merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pelaku diduga menyetubuhi korban Mawar (nama samaran), pada Jumat (30/6/23) sekitar pukul 02.00 WIB di Kecamatan Teluk Nibung.

Baca juga: Dua Pelaku Pencabulan Terhadap 24 Santri Ponpes di Palas Terancam 12 Tahun Penjara

“Awalnya orang tua korban menemukan Mawar tidak berada di rumahnya. Sehingga orang tua korban mencari ke rumah KAN. Ternyata ditemukan Mawar (16) bersama KAN berada di dalam satu kamar,” kata Eri, pada Sabtu (15/7/23).

Mengetahui kejadian itu, ZS selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai.

Petugas pun mengetahui keberadaan pelaku dari keluarga korban, jika sedang melakukan legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya petugas menemukan terlapor menggunakan pakaian hitam putih, saat akan melakukan legalisir KTP miliknya.

Baca juga: Polres Samosir Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Pelajar

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 set pakaian dan 1 unit handphone (HP) Oppo A5s . Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Eri. (yuna/hm16)

Related Articles

Latest Articles