20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Tiga Kali Tiduri Pelajar SMP, Polres Taput Jebloskan Supir Truk

Taput, MISTAR.ID

Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap supir truk Colt Diesel inisial MP (19), karena mencabuli anak di bawah umur, seorang pelajar SMP.

Mirisnya, korban inisial AF (14) pelajar kelas IX SMP dicabuli sebanyak 3 kali di dalam truk yang dibawa pelaku. Aksi bejat itu dilakukan antara bulan Mei dan Juni 2023.

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim, Iptu Zuhatta Mahadi membenarkan pelaku ditangkap pada Senin (12/6/23).

Baca juga: Polres Taput Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban inisial DMP yang di Polres Taput pada Minggu (11/6/23),” kata Zuhatta.

Dalam laporannya, orang tua korban pertama sekali mengetahui persetubuhan itu dari salah seorang keluarga mereka berinisial EH. Ketika itu EH menerima sebuah video melalui nomor WhatsApp (WA) adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.

Usai menerima video itu, EH menelepon nomor kontak pengirim, namun tidak aktif lagi. Ini membuat EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Baca juga: Polres Taput Tangkap Penanam Ganja dari Pangaribuan

Setelah dibujuk ibunya, AF mengkui dirinya telah dirayu tersangka agar mau melakukan persetubuhan. Dijelaskan korban, keduanya berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook sekitar bulan mei 2023. Setelah itu, berkomunikasi melalui pesan messanger dan saling tukaran nomor handphone (HP).

Sekitar pertengahan bulan Mei 2023, MP menghubungi korban dan mengajak  jalan-jalan pada malam hari menggunakan truk yang dikemudikan tersangka.

Saat itu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di dalam truk. Korban awalnya menolak, namun karena terus dirayu akhirnya pasrah disetubuhi tersangka.

Baca juga: Kenalan di FB Lalu Pacaran, ABG di Tanjungbalai Disetubuhi

Perbuatan yang sama dilakukan pada bulan Juni 2023 sebanyak 2 kali, juga di dalam truk yang dikemudikan MP.

Menurut Zuhatta, tersangka dijerat sejumlah pasal di Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (fernando/hm16)

Related Articles

Latest Articles