10.6 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Kenalan di FB Lalu Pacaran, ABG di Tanjungbalai Disetubuhi

Tanjungbalai, MISTAR.ID

SA alias S (23), ditangkap personel Polres Tanjungbalai, Sabtu (9/4/22) malam. Pria yang tinggal di Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai ini diciduk karena menyetubuhi pacarnya Bunga (bukan nama sebenarnya).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, membenarkan adanya kasus cabul yang berujung ke dalam jeruji besi sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.

“Tersangka SA alias S ditangkap berdasarkan adanya laporan dari ibu kandung korban itu sendiri,” katanya, Minggu (10/4/22).

Baca Juga:Gadis di Bawah Umur Dicabuli di Batu Bara

Diutarakan Eri, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban sudah lebih dari 10 kali.

“Tersangka ini terakhir kali menyetubuhi korban di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Minggu (25/12/21) sekitar pukul 02.00 WIB,” sebutnya.

Eri mengungkapkan, hubungan asmara antara Bunga (16), dengan tersangka SA alias S, setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi media sosial Facebook.

Baca Juga:Disetubuhi Pacar 7 Kali, ABG Hamil, Pelaku Diringkus

“Dari perkenalan di Facebook itu, mereka berdua pun kemudian sepakat untuk berpacaran. Dan hubungan itu terjalin selama satu tahun dua bulan terhitung dari mulai bulan Oktober 2020 hingga Desember 2021,” ujarnya.

Tersangka lalu ditangkap saat sedang bekerja di sekitar lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai atau yang biasa disebut Lapangan Pasir.

“Begitu informasinya kita terima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian bergerak ke lokasi Lapangan Pasir dan tersangka ini ditangkap Sabtu (9/4/22) sekitar pukul 22.00 WIB,” tutur Eri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (eko/hm14)

Related Articles

Latest Articles