16 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pakai Ekstasi di Medan, Oknum Anggota DPRD Labura Ditangkap

Medan | MISTAR.ID

Polisi membekuk tiga orang pria dengan sangkaan mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi. Salah seorang diantaranya berinisial PG (30) disebut-sebut sebagai oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura).

Warga Perumahan Tanjung Sari Desa Tanjung Mangendar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ini ditangkap bersama dua temannya, JL (27) warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhan Batu dan perempuan berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung Medan Denai.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji kepada Sabtu (28/11/20) siang ini menjelaskan, pada Jumat (20/11/20) dinihari pekan lalu, petugas Sat Tes Narkoba yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket di Jalan Iskandar Muda. Kawasan ini merupakan kawasan pusat hiburan malam di Kota Medan.

“Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemdian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan,” kata Irsan.

Baca juga: Bea Cukai Medan Grebek Dua Pabrik MMEA Ilegal

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink dari dalam mobil yang ditumpangi ketiganya. Ketiganya pun diboyong ke markas polisi.

“Hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan,” jelasnya.

Ketiganya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iskandar/hm07).

 

Related Articles

Latest Articles