26 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Operasi Sikat Toba 2023, Polres Taput Ringkus 2 Pelaku Curat

Taput, MISTAR.ID

Selama 7 hari Operasi Sikat Toba Tahun 2023 berlangsung, Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 2 orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat).

Operasi yang berlangsung mulai tanggal 30 Oktober hingga 19 November 2023 itu menyasar tindak pidana curat dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kedua tersangka adalah Amos Simamora (26) warga Desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput dan Fernandes Tobing (29), warga Sait Nihuta, Kecamatan yang sama. Keduanya berhasil ditangkap, pada Sabtu (4/11/23) dari tempat persembunyian di Sait Nihuta.

Baca juga:Polres Taput Bantu Evakuasi Korban Puting Beliung, 5 Rumah Rusak di Siatas Barita

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas, Ipda B Gultom menjelaskan, kedua tersangka ditangkap karena melakukan pencurian berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta, rokok berbagai jenis 60 bungkus dan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran jenis pertalite sebanyak 20 liter.

Para tersangka melakukan pencurian dengan cara membongkar paksa kios milik Marhainur Manalu (57) warga Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung.

“Peristiwa pembongkaran kios terjadi, pada Kamis (19/10/23) malam di rumah korban sendiri,” sebut Gultom.

Baca juga:OTK Pembunuh Anjing Bernama “Yanto” Dipolisikan, Pelaku Dijerat Pasal Curat

Setelah melakukan aksinya, para tersangka melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap. Saat berlangsungnya Ops Sikat Toba di hari ke 6, keduanya pun berhasil diringkus.

Menurut keterangan kedua tersangka, saat melakukan pencurian itu mereka ada 3 orang. Tersangka lain bernama Josua Tobing masih melarikan diri dan sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nya.

“Keduanya dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Gultom mengakhiri. (fernando/hm16)

Related Articles

Latest Articles