17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kronologi Komisioner KPU Simalungun Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Statusnya Saksi

Simalungun, MISTAR.ID

Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun berinisial MH dilaporkan ke Polres Simalungun atas kasus dugaan penipuan. Hingga kini, kasus tersebut pun masih berproses di Polres Simalungun.

Salah seorang korban, Marjo Situmorang mengatakan, kasus dugaan penipuan itu pun telah berlangsung selama 6 tahun lamanya sejak dilampirkan pada tahun 2017 yang lalu dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STPL/16/II/2017/SU/ Simal. Hingga kini kasus tersebut belum tuntas.

“Awalnya MH menelepon saya untuk mencarikan orang yang mau menjadi Pendamping Desa. MH mengatakan bisa mengurus dan mengikuti seleksi kala itu,” ujar Marjo yang dihubungi, Rabu (8/11/23).

“Nyatanya data kami terlambat dan tidak ikut ujian, saat kita minta data dan uang dia (MH) menjanjikan sabar untuk ikut seleksi kedua. Nyatanya ikut mendaftar tapi tidak lolos juga, namun uang tidak dikembalikan olehnya,” ujarnya lagi.

Baca juga: 9 Bulan Buron, Terpidana Penipuan Rp2,7 Miliar Ditangkap Tim Tabur

Hal hasil, beberapa orang yang diajak oleh Marjo untuk menjadi Pendamping Desa pun menuntutnya agar mengembalikan yang sebelum seleksi diserahkan. Adapun jumlah kerugian yakni mencapai Rp 65 juta dari 9 orang termasuk Marjo.

“Saya mengajak yang lain dan sudah saya tangani. Saya laporkan karena saya dirugikan. Pengakuan MH uang itu bukan sama dia dan diserahkan kepada yang lain,” ujarnya lagi seraya katakan kasus penipuan yang dilaporkan tersebut belum ada titik terang.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung membenarkan jika kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan pada tahun 2017 yang lalu. Bahkan, disebutkan orang nomor satu di jajaran Polres Simalungun itu juga ada beberapa orang saksi termasuk MH yang telah dimintai keterangan.

Related Articles

Latest Articles