9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Nekat Jual Beli Rokok dengan Pita Cukai Palsu, Pria Ini Diadili di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili Sasputra Atmaja Tangerang alias Putra. Pria warga Jalan Gabus, Kelurahan Pandau Hulu II, Kec. Medan Area, Kota Medan, ini didakwa bersalah menjual rokok dengan pita cukai palsu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Jelita Purba dalam dakwaannya menjelaskan, kasus itu bermula pada 7 Juni 2022, saat terdakwa bertemu dengan Basir. Saat itu Basir menawarkan untuk menjual rokok merek Bravo kepada terdakwa. Awalnya terdakwa tidak mau karena takut.

Selang beberapa minggu berlalu, terdakwa kembali ditelepon Basir, menawarkan kembali rokok tersebut dengan harga Rp75.000 per slop. Namun, terdakwa tetap menolak karena tidak cocok harga.

Baca juga: Bea dan Cukai Sumut Sita 2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Merek Luffman dan Camclar

“Selanjutnya pada 5 Juli 2022, terdakwa menghubungi Basir dan menerima penawarannya yakni seharga Rp75.000 per slop dan terdakwa memesan sebanyak 5 karton,” urai JPU.

Setelah beberapa hari kemudian Basir menghubungi terdakwa dan meminta uang sebesar Rp18.600.000 untuk membeli bahan baku rokok lalu terdakwa mentransfer uang tersebut. Kemudian pada 31 Juli 2022, Basir meminta uang sebesar Rp5.000.000 untuk uang lapangan dan ongkos pengangkutan dan terdakwa mentransfer sejumlah uang tersebut.

“Selanjutnya pada Minggu, 7 Agustus 2022, Basir mengirimkan nomor handphone saksi Taufik Wijaya Alias Topik (berkas terpisah) dan selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Taufik Wijaya Alias Topik untuk menanyakan terkait pengiriman rokok tersebut,” kata JPU.

Basir kembali menghubungi terdakwa untuk meminta uang sebesar Rp30.000.000, tetapi terdakwa tidak mau mengirimkannya karena rokok pesanan terdakwa belum sampai. Kemudian, terdakwa menghubungi saksi Taufik Wijaya yang saat itu berada di Pasar Induk, Lau Cih.

Baca juga: Oknum Pejabat Pemkab Dairi Jadi Konsumen dan Pengkomsumsi Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Kemudian terdakwa pergi Pasar Induk Lau Cih untuk menemui Taufik Wijaya dan melakukan pemindahan rokok tanpa pitai cuka ke mobil terdakwa. Taufik memindahkan 19 karton rokok 80 slop 10 bungkus 20 batang dan 1 karton 70 slop 10 bungkus 20 batang atau dengan total sebanyak 318.000 batang rokok merek Bravo Mild yang dilekati pita cukai palsu ke dalam 1 unit mobil box Suzuki Carry warna hitam milik terdakwa.

Setelah bongkar muat dilakukan, tidak berapa lama kemudian saksi Karno Andhika Pasaribu dan saksi Khrisna Aji Trasmono yang merupakan petugas dari KPPBC TMP B Polonia melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan barang bukti berhasil diamankan.

“Dari identifikasi tim ahli diketahui, pita cukai pada rokok Bravo Mild berdasarkan hasil penelitian identifikasi secara kasat mata dengan alat bantu kaca pembesar, lampu ultraviolet, alat elektronis dan cairan kimia dapat disimpulkan bahwa sampel tersebut bukan produk konsorsium Peruri, karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta cetakan, desain dan hologram yang sama dengan spesimen produk asli konsorsium Peruri,” urai jaksa.

Baca juga: Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Ribuan Batang Rokok Ilegal Tak Bercukai

Jaksa melanjutkan, qkibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian akibat tidak dibayarkan cukai terhadap rokok tersebut yakni sebesar 19 karton, di mana 1 karton berisikan 80 slop, dan setiap 1 slop berisikan 10 bungkus rokok, setiap 1 bungkus berisikan 20 batang rokok) dan 1 karton (yang berisikan 70 slop, dimana 1 slop berisikan 10 bungkus rokok, dimana 1 bungkus rokok berisikan 20 batang rokok), sehingga di dalam 20 karton tersebut terdapat 318.000 batang rokok x Rp985 = Rp313.230.000,” jelas
JPU.

Perbuatan terdakwa diancam pidana menurut pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles