18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Meski Alot, Rumah di Jalan Sei Batang Serangan Medan Berhasil Dieksekusi

Medan, MISTAR.ID

Eksekusi bangunah rumah di atas tanah seluas 314 meter² di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (30/3/21), berlangsung ricuh.

Penghuni rumah melakukan perlawanan saat petugas gabungan terdiri dari juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, Satpol-PP Kota Medan dan kepolisian hendak melakukan eksekusi.

Bendera salah satu partai politik berukuran besar dipajang pemilik rumah di bagian depan. Poster yang berisi penolakan terhadap eksekusi itu juga dikibarkan. Bahkan, petugas disiram air dari limbah dapur, serta kotoran manusia.

Penghuni rumah yang stanby di dalam berteriak, terdengar sayup-sayup suara yang menyebut nama abang dari wakil Gubernur Sumatera Utara (Ijeck).

Baca Juga:Penggugat Angkat Bicara Soal Eksekusi Tanah di Medan

“Tolong pak Bobby, tolong pak Jokowi, abang aku tukang becak dayung, mencari makan. Kami bukan PKI, kami orang miskin yang dikalahkan,” kata seorang wanita dari dalam rumah.

Upaya persuasif pun dinyatakan gagal. Tak lama kemudian petugas berhasil masuk dan menguasai rumah.

Juru Sita PN Medan M Syahrir Harahap membuka catatan. Dia bilang, perkara terhadap kepemilikan rumah tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015.

“Proses perkara ini sudah ada sejak tahun 2015, penggugatnya Abdul Aziz dan tergugat ahli waris dr Jaidi Zeni Bakri. Dalam gugatan itu penggugat menang, diakuilah tanah tersebut milik mereka,” kata Syahrir.

Menurut Syahrir, pihak tergugat tidak menerima hasil putusan dan melakukan perlawanan tahun 2016. Namun, semua upaya hukum tergugat ditolak. “Maka si penggugat memohon untuk dieksekusi. Secara baik sudah kita minta. Ini sudah ketiga kali dari tahun 2017 dan hari ini kita lakukan eksekusi. Kita sudah imbau baik-baik, tapi tidak mau terpaksa kita upayakan paksa,” tambah Syahrir.

Baca Juga:Terhalang Barikade Aparat, Eksekusi Tanah di Jalan Patriot Sunggal Batal

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Daniel Pardede mengklaim, eksekusi ini cacat hukum. Pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam sengketa rumah itu. Contohnya, kata Daniel, kenapa ada jual beli dengan harga Rp 55 juta tahun 1994.

“Ini harganya sudah Rp 1 miliar pada saat itu, kenapa cuma Rp 54 juta,” kata dia.

Daniel juga mengungkapkan jika ahli waris dijanjikan akan menerima uang Rp 400 juta. Namun, sampai sekarang uang tersebut belum diterima. Ia kembali menegaskan pihak ahli waris tidak pernah melakukan jual beli rumah.

“Ada apa, tidak pernah ada jual beli. Kita kejar notaris yang bikin jual beli antara Misdan suami almarhum dengan dokter yang sudah almarhum, ini rekayasa,” pungkasnya. (ial/hm01)

Related Articles

Latest Articles