Wednesday, July 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana PI Migas

Mistar.idRabu, 29 April 2026 pukul 08.14 WIB
mantan_gubernur_lampung_arinal_djunaidi_ditahan_dalam_kasus_korupsi_dana_pi_migas

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana PI Migas

news_banner

Bandar Lampung, MISTAR.ID

Mantan Gubernur Bandar Lampung Arinal Djunaidi resmi ditahan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (28/4/2026) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komisi migas senilai USD 17,2 juta atau sekitar Rp271 miliar.

Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Hui, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) pada periode 2019-2022. Dana PI tersebut merupakan hak daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Status Arinal ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara secara mendalam.

“Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Danang, dilansir dari CNNIndonesia.

Sebelumnya, Arinal sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia baru memenuhi panggilan pada Selasa siang dan menjalani pemeriksaan intensif hingga malam hari.

Penetapan tersangka juga didasarkan pada keterangan tiga terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yakni Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB), yang menyebut adanya keterlibatan Arinal dalam perkara tersebut.

Usai pemeriksaan, Arinal terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan. Ia memilih bungkam dan menunduk saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Dalam perkara ini, Arinal dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta membuka ruang bagi pengawasan publik.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan total nilai mencapai Rp38,5 miliar. Aset tersebut meliputi uang tunai, deposito, logam mulia seberat 645 gram, 29 sertifikat tanah senilai Rp28 miliar, serta tujuh unit mobil. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN