Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LBH Medan Desak Kapolrestabes Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Abdul Latif

Mistar.idJumat, 6 Februari 2026 11.01
EH
RY
lbh_medan_desak_kapolrestabes_hentikan_dugaan_kriminalisasi_terhadap_abdul_latif

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolrestabes Medan segera menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Aktivis Pembela Tanah Wakaf, Abdul Latif, yang saat ini sudah berstatus tersangka.

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, mengatakan penetapan status Abdul sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan karena diduga melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap pria berinisial AZ pada Senin (2/2/2026).

“Awalnya, Abdul Latif dan anggota organisasi masyarakat Islam sedang mempertahankan Masjid Al-Ikhlas yang berada di Kompleks Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Masjid tersebut hendak dipindahkan oleh pihak pengembang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).

Setelah itu, Abdul dan AZ bertengkar di grup WhatsApp Pengurus Aliansi Ormas Islam dan berujung pertemuan keduanya di lokasi yang sudah ditentukan. Saat itu, ada seorang pria muda yang memukul wajah AZ.

Atas kejadian itu, AZ membuat laporan ke Polrestabes Medan. “Secara tegas Abdul Latif tidak melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap pelapor (AZ - red). Hal itu dikuatkan dengan adanya bukti video dan saksi-saksi yang berada langsung di tempat kejadian,” ucapnya.

Irvan juga menduga permasalahan ini tidak terlepas dari kasus seorang advokat Indra Surya Nasution, sekaligus Ketua Kongres Advokat Indonesia, Deli Serdang, yang menjadi korban dugaan tindak pidana pembakaran mobil miliknya.

"Bahkan Indra juga diduga menjadi korban kriminalisasi karena dituduh menggunakan mobil bodong dan atau pemalsuan. Perlu diketahui Indra juga pihak yang mempertahankan Masjid Al-Ikhlas agar tidak dipindahkan oleh pihak pengembang," ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).

Tindak pidana pembakaran mobil saat ini ditangani Polrestabes Medan. Kasus tindak pidana tersebut telah menetapkan empat orang tersangka dan telah ditahan. Namun, diduga otak pelaku/aktor intelektualnya belum ditangkap.

LBH juga mendesak Polrestabes Medan mengungkap otak pelaku pembakaran mobil Indra Surya Nasution. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN