Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi, LBH Medan: Jangan Jadikan HAM Dalih

Mistar.idSabtu, 17 Januari 2026 14.01
EH
MG
kpk_tak_lagi_tampilkan_tersangka_korupsi_lbh_medan_jangan_jadikan_ham_dalih

Direktur LBH Medan Irvan Saputra (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menolak kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan atau memajang tersangka tindak pidana korupsi di hadapan publik dengan alasan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Irvan kebijakan tersebut merupakan bentuk penafsiran yang keliru salah kaprah, serta menyimpang dari esensi perlindungan HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 91.

“Ini bukan untuk membatasi hak publik atas informasi, apalagi dalam perkara korupsi yang menyangkut kepentingan umum. KUHAP justru menempatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pengawasan publik sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana yang demokratis,” tuturnya.

Irvan meminta agar KPK tidak menjadikan dalih penghormatan HAM untuk menutup identitas/wajah dan keberadaan tersangka korupsi. Sebab kebijakan tersebut merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Menurut hemat kami, Korupsi ini sebagai kejahatan luar biasa menuntut penanganan yang luar biasa pula, termasuk dalam aspek transparansi,” ujarnya.

Keterbukaan terhadap identitas dan keberadaan tersangka korupsi justru merupakan wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Karena koruptor telah merampas hak-hak masyarakat atas pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan yang layak,” kata Irfan lagi.

Fungsi lain dari keterbukaan identitas tersangka korupsi kepada publik adalah sebagai sanksi sosial yang sah dan proporsional. Sanksi sosial bukanlah bentuk pelanggaran HAM, melainkan konsekuensi sosial atas perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

Di sebuah negara hukum yang demokratis, pejabat publik dan pihak-pihak yang mengelola keuangan negara harus siap bertanggung jawab secara terbuka sebagai bentuk konsekuensi hukum.

Maka dari itu, prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) menuntut agar setiap orang tanpa kecuali menerima konsekuensi hukum dan sosial yang setara atas perbuatannya.

“Melindungi HAM bukan berarti melindungi koruptor. Korupsi adalah kejahatan luar biasa terhadap rakyat dan bangsa. Maka penegakan hukumnya harus dilakukan secara terbuka, adil, dan bertanggung jawab,” tuturnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN