19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Larikan CBR 150R dari Batu Bara, AAS Diringkus di Riau

Batu Bara, MISTAR.ID – Dengan modus meminjam, seorang pria warga Kabupaten Padang Lawas inisial AAS alias Ali (25) beralamat di Desa Gunung Matinggi Kecamatan Huristak, melarikan sepeda motor (septor) Honda CB 150R BK 6195 QAA milik Herman Daeli (49) warga Dusun XI Desa Pematang Rambai Kecamayan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.

Usai melarikan septor milik korban, tersangka langsung kabur menuju Riau. Namun pelarian tersangka kandas setelah Unit Reskrim Polsek Labuhanruku Polres Batu Bara bekerjasama dengan Polsek Mandau Riau berhasil meringkus tersangka berikut septor yang digelapkannya.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kapolsek Labuhanruku AKP Ferry Kusnadi menjelaskan peringkusan tersangka penggelapan tersebut, Selasa (16/5/23).

Baca Juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor dari Jalan Ade Irma Suryani Siantar Diamankan Polisi

Dikatakan Kapolsek, tersangka diringkus tim Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, Senin (15/5/23).

“Peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi di Dusun XI Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Minggu (7/5/23) sekira pukul 20.00 WIB”, jelas AKP Ferry Kusnadi.

Dipaparkan Kapolsek, saat itu tersangka AAS alias Ali meminjam sepeda motor korban Herman Daeli. Karena diijinkan bapaknya, Hermanto Daeli tanpa curiga memberikan kunci kepada tersangka.

Baca Juga: Larikan Sepeda Motor Pekerja, Warga Air Putih ini Dipenjarakan

“Setelah menerima kunci,  kemudian tersangka membawa pergi septor korban. Namun, tidak kembali lagi,” tambah AKP Ferry Kusnadi.

Sadar telah menjadi korban penggelapan, korban mendatangi Polsek Labuhanruku dan membuat laporan pengaduan sesuai LP / B / 74 / V / 2023/ SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 11 Mei 2023.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti yang kita temukan saat meringkus tersangka telah diamankan di Polsek Labuhanruku guna proses hukum lebih lanjut. (Ebson)

Ket photo: Tersangka penggelapan septor inisial AAS alias Ali (nomor 2 dari kiri) diapit petugas bersama barang bukti sewaktu masih di Polsek Mandau. (f:ist/mistar)

Related Articles

Latest Articles