9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Lansia 80 Tahun Meninggal Membusuk di Rumahnya di Parapat

Simalungun, MISTAR.ID

Seorang lanjut usia (Lansia) berumur 80 tahun, Kestiana boru Manurung ditemukan meninggal dengan kondisi membusuk di rumahnya, di Kota Parapat tepatnya di Jl. SM. Raja Lk. II, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (28/5/22) malam sekira pukul 19.20 Wib.

Kabar meninggalnya korban Kestiana boru Manurung diterima pihak Polsek Parapat Resort Simalungun dari masyarakat setempat.

Selanjutnya Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi bersama Kanit Reskrim IPDA Fritsel G. Sitohang dan personil piket langsung turun mendatangi lokasi, dan menemukan kebenaran informasi meninggalnya korban, yang terbaring di atas tempat tidur diselimuti selimut dengan kondisi mengeluarkan bau busuk.

Baca juga:Warga Percut Digegerkan Penemuan Mayat Membusuk di dalam Kamar

Bidan Nana Boru Siallagan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat juga datang memeriksa luar jenazah korban. Hasilnya tubuh jenazah bagian luar korban tidak ada terdapat tanda-tanda kekerasan.

Pihak keluarga diwakili anak kandung korban, Vincencius Sinaga (48), yang juga tinggal di SM Raja tersebut membuat surat pernyataan tidak dilakukan visum, dan autopsi karena keluarga sudah menerima korban meninggal akibat sakit yang berkepanjangan faktor usia.

Menurut keluarga korban, mereka terakhir bertemu dengan Opungnya sudah 1 minggu yang lalu dan korban memiliki penyakit menahun, serta sudah 2 bulan ini hanya berada di atas tempat tidur.

Korban selama ini tinggal bersama anak kandung perempuannya bernama Katarina boru Sinaga (53) yang selama ini mengidap penyakit gangguan kejiwaan.

Baca juga:Mayat Membusuk di dalam Rumah, Makam Nenek IGH Dibongkar Guna Autopsi

Mengetahui tidak adanya keluarga merasa keberatan dan juga bersedia tidak dilakukan autopsi, maka Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.

“Korban meninggal karena sakit dan keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,” Kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi. (roland/rel)

 

Related Articles

Latest Articles