10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Muklis Saputra divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan usai terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pria berusia 25 tahun asal Kabupaten Aceh Timur itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, yang dilihat dari laman SIPP PN Medan, Rabu (7/2/24).

Baca juga : Kurir Sabu 3,09 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Medan

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Muklis Saputra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini ini bermula saat terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Dedi dan menyuruh terdakwa untuk menerima 1 buah tas berwarna hitam.

Setelah menerima barang tersebut, terdakwa dan Dedi menyewa rumah kontrakan selama setahun di Perumahan Gatot Subroto Medan, Jalan Perwira Utama Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Related Articles

Latest Articles