9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Kurir Sabu 3,09 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Adam Izly Ramadhan Nasution (20) tahun dituntut pidana penjara selama 16 tahun karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,09 kg, pada Selasa (17/10/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam nota tuntutannya menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Izli Ramadhan Nasution dengan penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” cetus Jaksa, Risnawati Ginting di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga: Dua Kurir Ganja Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelas Risnawati.

Usai penuntutan dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa ataupun Penasihat Hukum (PH) nya. (deddy/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles