20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Forkopimda, Penyelenggara dan Parpol di Samosir Teken Deklarasi Pemilu Damai 2024

Samosir I MISTAR

Jajaran Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kabupaten Samosir bersama penyelenggara Pemilu 2024 serta partai politik terlibat menandatangani “Deklarasi Pemilu Damai 2024”, di Lapangan Kecamatan Pangururan, Selasa (17/10/23).

Penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai diikuti Bupati Vandiko T Gultom, Ketua DPRD Sorta Ertati Siahaan, Kapolres AKBP Yogie Hardiman, Pabung Kodim 0210/TU Kapten Inf G Sebayang, Kajari Andi Adikawira Putera, Ketua PN Balige Evelyne Napitupulu, Plh Ketua KPU Samosir Robinsar Junaidi Barus, Ketua Bawaslu Samosir diwakili Brams Simalango serta seluruh ketua DPD Parpol di Kabupaten Samosir.

Baca Juga: Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Kapolres Samosir: Jadilah Pemilih Cerdas

Deklarasi tersebut dimaksudkan untuk menegaskan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilihan umum tahun 2024.

Bupati Vandiko dalam sambutannya mengajak seluruh elemen untuk menyukseskan Pemilu 2024 serta menegaskan agar aparatur sipil negara tetap netral.

“Kesbangpol agar melakukan sosialiasi Pemilu kepada pemilih pemula dan agar Bawaslu serta KPU bersikap netral,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Samosir menekankan harapan agar pemilu 2024 berjalan jujur-adil sehingga yang terpilih sesuai harapan masyarakat.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengimbau masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas.

“Pemilu yang berlangsung umum, bebas rahasia dan adil. Kita bersama masyarakat agar saling menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya.

Baca Juga: Polres Samosir Gelar Rapat Persiapan Ops Mantap Brata Toba 2023-2024

Adapun isi Deklarasi Pemilu Damai tahun 2024 adalah komitmen untuk melaksanakan pemilu yang damai dan kondusif, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi demokrasi dan menerima hasil pemilu dengan kebesaran jiwa.

Selain itu, peserta deklarasi sepakat menyelesaikan permasalahan dan sengketa pemilu dengan bijak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menolak segala bentuk provokasi, ujaran kebencian dan penggunaan isu sara selama proses pemilu. (Pangihutan/hm22)

Related Articles

Latest Articles