Ketika sampai di rumah kontrakan tersebut, terdakwa menyimpan barang haram itu di bawah tempat tidur kamar yang berada di lantai 2.
Dedi mengatakan kepada terdakwa akan pulang ke Aceh dan menyuruh terdakwa untuk tetap menyimpan sabu tersebut.
Selanjutnya, pada keesokan harinya, petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan sabu tersebut.
Baca juga :Â Sidang Tuntutan Kurir Sabu 10,4 Kg dan 50 Butir Pil Ekstasi Ditunda
Petugas polisi pun langsung menangkap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa ada menyimpan sabu di rumah kontrakannya. Lalu, petugas kepolisian pun pergi bersama terdakwa ke rumah kontrakan terdakwa.
Setiba di rumah kontrakan tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 3 kg di bawah tempat tidur terdakwa. (deddy/hm18)