Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensi Penyitaan Mobil Advokat di Medan oleh Oknum Aparat

Penasihat hukum Indra Surya Nasution, Surya Wahyu Danil, saat memberikan keterangan terkait dugaan keterkaitan kasus yang dialami kliennya. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim kuasa hukum Indra Surya Nasution menilai banyak kejanggalan dalam proses dugaan penangkapan, penggeledahan, dan rencana penyitaan mobil Pajero Sport BK 1 SN oleh oknum aparat. Mereka mempertanyakan urgensi tindakan tersebut yang dinilai tidak berdasar.
Menurut kuasa hukum, penindakan dilakukan tanpa surat tugas yang jelas dan hanya beralasan penggunaan pelat nomor tunggal.
“Kalau alasan karena BK tunggal, seharusnya banyak kendaraan lain juga ditindak. Jangan sampai timbul prasangka. Apa urgensinya melakukan penangkapan dan penyitaan, sementara surat tugas tidak ada,” ucap Surya Wahyu Danil, Minggu (25/1/2026).
Ia menyebut kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses penegakan hukum terhadap kliennya, meskipun pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya konspirasi.
Baca Juga: Seorang Pengacara Mengaku Dapat Kekerasan Fisik Polisi Saat Berada di Parkiran Polrestabes Medan
“Ini memperkuat dugaan kami bahwa ada sesuatu yang tidak wajar, walaupun kami belum bisa mendalilkan secara hukum,” tuturnya.
Saat disinggung ada atau tidaknya dugaan keterkaitan dengan perkara lain yang sebelumnya ditangani Indra Surya, termasuk konflik penanganan masjid serta laporan pembakaran mobil, Surya Wahyu Danil menduga ada keterkaitan.
“Kami sebagai tim hukum dari KAI Sumut, secara forensik hukum, dugaan itu ada. Kalau petugas penyidik hanya menyatakan mobil bodong lalu melakukan penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan, itu sangat absurd dan tidak masuk akal, karena mereka memiliki otoritas untuk melakukan verifikasi,” katanya.
Ia mengungkapkan, saat pertemuan dengan oknum Jatanras, pihaknya sempat mempertanyakan secara langsung apakah penanganan perkara tersebut berdasarkan pesanan tertentu.
“Kami tanya, sebenarnya ini ada pesanan atau tidak? Mereka bilang tidak. Tapi dalam surat Laporan Informasi (LI) yang dijadikan dasar, itu tidak bertanggal dan tidak ditandatangani. Nomor registernya 2026, tetapi tahun penerbitannya justru ditandatangani 2025,” katanya.
Menurut Surya, ketidaksesuaian administrasi tersebut menambah kecurigaan bahwa penindakan terhadap kliennya bukan sekadar pemeriksaan biasa, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa tertentu.
“Sekali lagi, kami belum bisa mendalilkan secara hukum. Namun dugaan itu ada,” ujarnya. (hm25)
BERITA TERPOPULER























