16.6 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Kredit Fiktif Rp8,1 M di BRI Kabanjahe, James Tarigan dan Yoan Dituntut 9 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) pada PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe, Kabupaten Karo James Tarigan serta bawahannya langsung, Yoan Putra dituntut agar dipidana masing-masing 9 tahun penjara, Senin petang (10/1/22) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut tim JPU dari Kejati Sumut Bambang Winanto dan Oktresia Sihite, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Secara berkelanjutan dan bersama-sama secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8,1 miliar.

Baca juga: Pengadilan Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Kantor PA Sidikalang

Kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda berbeda. Yoan Putra dituntut membayar denda 600 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan. Terdakwa James Tarigan didenda denda 500 juta subsidair 4 bulan kurungan namun tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP).

Sebaliknya, terdakwa Yoan Putra dibebankan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp8,1 miliar. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Tim JPU dari Kejati Sumut Bambang Winanto dan Oktresia Sihite dalam dakwaan menguraikan, terdakwa James sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (berkas penuntutan terpisah) sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha. Sejumlah nama debitur/nasabah yang diusulkan terdakwa kemudian disetujui Pimpinan Cabang (Pinca) BRI KCP Kabanjahe dengan sistem elektronik Loan Approval Sistem (LAS).

Baca juga: Korupsi APL Hutan Tele, Mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon Diadili

Data KMK langsung terbentuk ke rekening debitur/nasabah yang terkoneksi dengan sistem BRINETS dan hanya dapat diaktifkan oleh terdakwa James Tarigan saat adanya Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dengan lebih dahulu membandingkan / mencocokkan berkas pinjaman manual debitur/nasabah dengan data statis debitur/nasabah dalam sistem BRINETS.

Terdakwa secara bertahap ‘nekat’ mencairkan dana pinjaman KMK tersebut. Belakangan terungkap bahwa nama berikut tanda tangan debitur/nasabah pemohon fasilitas KMK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.

Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, pencairan rekening pinjaman / kelonggaran tarik untuk KMK pada tahun 2017 s/d tahun 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, Sumatera Utara menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.119.788.769. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles