16.1 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Polrestabes Medan Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan sejak dua bulan terakhir, Selasa (11/1/22). Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 33 Kg sabu, 19 Kg ganja dan 12.776 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut hasil tangkapan dari bulan November hingga bulan Desember 2021, termasuk tangkapan awal Januari 2022.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari 8 penindakan dan 8 laporan polisi (LP) dengan meringkus sebanyak 15 tersangka. “Ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba sebanyak 7 kasus dan 1 kasus oleh Unit Reskrim Polsek Helvetia,” ujar Riko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Marpaung dan Wakasat AKP M Ainul Yaqin, Selasa (11/1/22).

Riko menjelaskan, dari hasil pengungkapan 33 Kg sabu, setidaknya pihaknya menyelamatkan 330.684 orang dengan estimasi 1 gram bisa digunakan untuk 10 orang. “Total kerugian negara yang terselamatkan sekitar Rp21 miliar lebih dengan perhitungan harga jual 1 gram sabu Rp650 ribu,” sebutnya.

Baca juga: Sabu Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan di Medan

Untuk ekstasi, kata Riko, kerugian negara yang terselamatkan sekitar Rp1,2 miliar, dengan perkiraan tiap 1 butir ekstasi dijual seharga Rp100 ribu. Sedangkan jumlah orang yang terselamatkan sekitar 12.776 orang. “Kalau untuk ganja jumlah kerugian negara yang terselamatkan Rp1,9 juta dengan estimasi harga jual tiap 1 gramnya senilai Rp10 ribu, dimana sebanyak 190.021 orang berhasil diselamatkan,” ucapnya.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam pemusnahan barang bukti ini adalah kasus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YZ (45) yang menjadi pengedar 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi. Janda anak satu yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) ini mengaku sudah 3 kali mengedarkan sabu di wilayah Medan. Kasus yang diungkap Polsek
Helvetia ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka AS yang diamankan pada 25 November 2021 dengan barang bukti 40 butir ekstasi.

Dari tangan YZ, tim menemukan 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau barang itu memang punya dia yang dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya. “Dari bulan Desember 2021 saya menjual narkoba. Keuntungan yang saya dapat Rp500 ribu,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles