Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Renovasi Tiga Puskesmas di Labuhanbatu, Tujuh Terdakwa Dituntut Berbeda

Mistar.idRabu, 21 Januari 2026 08.29
EH
DI
korupsi_renovasi_tiga_puskesmas_di_labuhanbatu_tujuh_terdakwa_dituntut_berbeda

Tujuh terdakwa kasus korupsi renovasi tiga gedung Puskesmas di Labuhanbatu saat menjalani sidang pembacaan tuntutan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tujuh terdakwa kasus korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023 dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketujuhnya ialah Mahrani selaku mantan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrial Suprianto Pasaribu selaku eks Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara, dan Rudi Syahputra selaku pemodal sekaligus eks anggota DPRD Labuhanbatu.

Kemudian, Purnomo Siregar selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, Togu Munte selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, Asep Karnama Putra selaku Wakil Direktur CV Perdana, dan Fazarsyah Putra alias Abe selaku kontraktor di CV Tri Rahayu.

Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dimas Pratama, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/1/2026) petang.

JPU memulai membacakan surat tuntutan terhadap Yusrial. Di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis, jaksa menuntut Yusrial satu tahun tujuh bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,19 miliar.

Dari total UP tersebut, jaksa mengatakan Yusrial telah mengembalikan Rp906 juta, sehingga Yusrial dituntut membayar sisa UP. Apabila paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sisa UP tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana (subsider) dengan pidana penjara selama 10 bulan," tambah Dimas.

Sementara Togu dituntut jaksa satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Togu tidak dituntut membayar UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Fazarsyah dituntut satu tahun tujuh bulan (19 bulan) penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp1,48 miliar dikurangkan dari yang telah dibayarkan Rp1,13 miliar subsider 10 bulan penjara.

Purnomo dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Purnomo tidak dituntut jaksa membayar UP karena dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Mahrani juga dituntut oleh JPU 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Mahrani pun tidak dituntut membayar UP karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.

Rudi dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP sebesar Rp805 juta dikurangkan dari yang telah dikembalikannya Rp613 juta subsider sembilan bulan kurungan.

Asep dituntut JPU satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Asep tidak dituntut membayar UP karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.

Perbuatan ketujuh terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (27/1/2026) mendatang.

Para terdakwa diketahui didakwa oleh JPU melakukan korupsi renovasi tiga gedung Puskesmas di Labuhanbatu. Adapun ketiga Puskesmas tersebut di antaranya ialah Puskesmas Negeri Lama di Kecamatan Bilah Hilir, Puskesmas Teluk Sentosa di Kecamatan Panai, dan Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN