Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diduga Terlibat Korupsi Puskesmas, Hakim Perintahkan Kejari Sidik Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu

Mistar.idJumat, 21 November 2025 15.23
AN
DI
diduga_terlibat_korupsi_puskesmas_hakim_perintahkan_kejari_sidik_menantu_mantan_bupati_labuhanbatu

Muhammad Ridwan Dalimunthe (tengah), menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan, saat diperiksa sebagai saksi. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memerintahkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyidik Muhammad Ridwan Dalimunthe, menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan.

Perintah ini secara tegas disampaikan Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis, saat memeriksa Ridwan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023.

Para terdakwa yang diadili dalam kasus ini di antaranya Mahrani selaku mantan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara, dan Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu.

Kemudian, Purnomo Siregar selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, Togu Munte selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, Asep Karnama Putra selaku Wakil Direktur CV Perdana, dan Fazarsyah Putra alias Abe selaku kontraktor di CV Tri Rahayu.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada Kamis (20/11/2025) sejak sore hingga malam hari itu, Ridwan dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim, dan penasihat hukum para terdakwa.

Ridwan bersaksi kenal dekat dengan salah satu terdakwa, yakni Abe. Dia mengetahui bahwa Abe bekerja sebagai kontraktor.

"Sudah lama berteman dengan Abe. Abe mengerjakan renovasi Puskesmas di Teluk Sentosa. Tahunya waktu ketemu di salah satu kafe, Abe bilang sedang mengerjakan renovasi Puskesmas tersebut. Saya tidak pernah bekerja sama dengan Abe. Setahu saya belakangan (Abe) dapat pekerjaan, bukan menggantikan proyek saya," katanya.

Lebih lanjut, Ridwan pun mengaku ada meminjam uang senilai Rp500 juta kepada Abe pada 2023. Namun, saat dicecar hakim terkait apakah uang tersebut memang pinjaman atau fee proyek dari Abe, Ridwan tetap kekeuh mengatakan uang pinjaman.

"Saya ada memohon untuk menggunakan uang atau pinjamlah bahasanya, kemudian uang Rp500 juta itu saya terima dari Wahyu. Saya tak tahu uang itu sumbernya dari mana, cuma saya lagi butuh," ujarnya.

Hakim terlihat curiga dan tidak langsung meyakini pengakuan Ridwan. Pasalnya hingga saat ini sudah dua tahun berlalu, uang tersebut belum dikembalikan kepada Abe. Pinjaman uang sebesar itu tidak ada perjanjian atau jaminan apa pun.

"Saya pinjam Rp500 juta belum ada kembali (ke Abe). Belum ada saya angsur yang Rp500 juta. Bukan uang proyek saya. Enggak pernah (saya main proyek), enggak pernah minta proyek juga," katanya kepada majelis hakim.

Ridwan juga menerangkan bahwa Abe sempat menagih uang tersebut. Namun, Ridwan meminta Abe untuk bersabar karena dirinya belum memiliki uang. "Saya bilang sabar, saya belum ada uang untuk mengembalikan uang," ujarnya.

Hakim terlihat masih tak percaya, sehingga menyampaikan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang menerangkan bahwa Ridwan melaporkan kasus ini karena dia tidak mendapatkan pekerjaan proyek.

"Tapi ada yang bilang kemarin saudara yang melaporkan karena enggak dapat proyek?" tanya As'ad kepada Ridwan.

Atas pertanyaan itu, Ridwan mengatakan hal tersebut tidak benar. "Enggak benar, Yang Mulia. Enggak pernah saya laporkan, saya bukan kontraktor. Pekerjaan saya sehari-hari berkebun sawit. Tidak ada hubungan dengan mantan Bupati, hanya berteman saja. (Saya) bukan ketua tim sukses (mantan Bupati Erik)," kata dia.

Hakim terus mencecar Ridwan dan sempat memerintahkan JPU untuk membacakan keterangan Abe saat diperiksa tim penyidik Kejari Labuhanbatu sebagai tersangka.

Persidangan juga sempat tegang, karena JPU tidak membawa berkas perkara Abe. As'ad pun berang kepada JPU yang seolah tidak siap untuk bersidang lantaran berkas perkara ada yang tidak dibawa.

"Inikan sidang, kok enggak dibawa? Kalau tahu Kajari, kena letop kalian," ucap As'ad dengan suara lantang.

Akhirnya, jaksa membacakan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Abe dari berkas perkara yang dipegang hakim. Dalam keterangannya, Abe mengatakan Ridwan sebagai pemilik proyek renovasi Puskesmas di Teluk Sentosa. Namun, dialihkan ke Abe dan Abe memberikan uang Rp500 juta kepada Ridwan.

Setelah mendengarkan JPU membacakan keterangan BAP Abe, Ridwan tetap tidak mengaku. Sehingga, hakim meminta jaksa untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ridwan. Hakim menduga kuat Ridwan turut terlibat dalam kasus ini.

"Lanjutkan itu (jaksa). Kalau tidak dilanjutkan, saya buat surat ke Kejari. Intinya dia yang punya proyek titik, sidiklah itu. Uang Rp500 juta itu bukan utang, itu uang untuk mengganti pekerjaan si Abe. Masih juga saudara berkelit. Senin sidik ini," ujar As'ad dengan tegas.

Setelah mendengarkan keterangan Ridwan, Abe membantah. Menurutnya, uang Rp500 juta yang dirinya berikan kepada Ridwan merupakan fee proyek dalam kasus ini.

"Uang yang Rp500 juta bukan utang, Yang Mulia. Itu fee proyek. Kurang lebih ada Rp1 miliar saya berikan kepada Ridwan. Saya disuruh cari proyek, dia pemilik proyek," katanya saat dimintai tanggapan atas keterangan Ridwan.

Selain Ridwan, terdapat dua saksi lainnya yang turut diperiksa, yaitu Beny selaku direktur perusahaan konsultan pengawas dan Deny Faradila selaku wakil direktur perusahaan konsultan perencanaan.

Usai memeriksa para saksi, majelis hakim kemudian menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (5/12/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam renovasi tiga gedung Puskemas di Labuhanbatu tahun 2023 yang merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp2,8 miliar.

Adapun ketiga gedung Puskemas yang dimaksud tersebut ialah Puskesmas Negeri Lama di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp768 juta.

Puskesmas Teluk Sentosa di Kecamatan Panai, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Selanjutnya, Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp805 juta.

Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsider, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN