6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Korupsi PT PSU Rp109,2 M Hakim PT Perberat Hukuman Mantan Manajer Kebun Simpang Koje

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tinggi ( PT) Medan memperberat hukuman Darwin Sembiring dan M Syafii Hasibuan, keduanya eks Manajer kebun Simpang Koje menjadi 8 dan 16 tahun penjara.

Sementara hukuman Ir Heriati Chaidir selaku eks Direktur Utama( Dirut) PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tetap 1 tahun penjara.

Humas Pengadilan Tinggi Medan Jhon Pantas Lumbantobing Minggu (30/10/22) membenarkan terbitnya putusan ketiga terdakwa korupsi di PSU yang merugikan negara sebesar Rp109,2 miliar tersebut.

Majelis hakim yang mengadili terdakwa Darwin Sembiring yakni Jhon Pantas Lumbantobing beranggotakan Pahatar Simarmata dan Sazili. Majelis sependapat penerapan dakwaan subsider kepada terdakwa,tapi mengubah hukumannya dari 9 tahun  menjadi 16 tahun penjara denda Rp 800 juta serta membayar Uang Pengganti ( UP) Rp13.191.141.460 subsider 5 tahun penjara.

Baca juga:Mantan Manajer Kebun Simpang Koje Dihukum Penjara 9 Tahun

Sedangkan perkara M. Syafi’i Hasibuan dipimpin Majelis Hakim diketuai Pahatar Simarmata beranggotakan Jhon Pantas Lumbantobing dan Sazili. Majelis hakim juga mengubah hukuman Terdakwa Syafi’i Hasibuan dari 3 tahun  menjadi 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan serta membayar Uang Pengganti ( UP) Rp15.204.220.000 subsider 4 tahun penjara.

Sementara majelis Hakim yang memutus perkara Ir Heriati Chaidir dipimpin Pahatar Simarmata beranggotakan Jhon Pantas Lumbantobing dan Sazili. Hakim PT menguatkan putusan hakim Tipikor Medan yang menghukum Heriati Chaidir 1 tahun penjara
denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan  tanpa membayar uang pengganti (UP). Majelis Hakim meyakini Heriati tidak menikmati uang PT PSU kecuali dinikmati warga penerima ganti rugi dan sebagian dinikmati terdakwa lainnya.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan subsider,” jelasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin menghukum terdakwa Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga Manajer Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Darwin Sembiring juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp13 miliar subsider 5 tahun.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktafian Syah Effendi menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp78.881.113.935 subsider 9 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa kedua, Ir Heriati Chaidir selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 divonis paling ringan yakni 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta tanpa membayar uang pengganti.

“Terdakwa Heriati Chaidir tidak menikmati kerugian negara. Tapi dinikmati masyarakat penerima ganti rugi kebun plasma,” ujar hakim Sulhanuddin.

Padahal sebelumnya, Heriati dituntut JPU selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp15.204.220.000 subsider 5 tahun penjara.

Terdakwa ketiga, M Syafi’i Hasibuan sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 2 tahun penjara

Sebelumnya, M Syafi’ Hasibuan dituntut selama 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp15.204.220.000 subsider 6 tahun penjara.

Di sisi lain, tim JPU dari Kejati Sumut juga menuntut agar lahan seluas 518,22 Ha berikut bangunan dan tanaman yang ada di atasnya, terletak di luar Izin Lokasi Kebun Simpang Koje PT PSU di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina, merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Diketahui, ketiga terdakwa  nekad menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan cara membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam serta belum tanam seluas 1,8 Ha.

Pada tahun 2007 sampai Mei 2010, Heriati Chaidir bersama Darwin Sembiring secara melawan hukum telah mengeluarkan dan menggunakan uang dari keuangan PT PSU untuk pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan bangunan terhadap masyarakat, mengeluarkan dan menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Simpang Koje.

Diantaranya, untuk pembayaran GRTT dan bangunan terhadap masyarakat penggarap areal yang akan dijadikan Kebun Plasma Simpang Koje tidak sesuai dengan ketentuan. Heriati didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Darwin Sembiring atau masyarakat yang tidak berhak penerima uang GRTT dan bangunan maupun penerima biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Plasma Simpang Koje.

Baca juga:Tiga Terdakwa Korupsi Rp109,2 M di PT PSU Diseret ke Meja Hijau

Belakangan diketahui, pengembangan lahan kebun tersebut berada pada areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) juga belum memperoleh hak Pelepasan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan dari Kawasan Hutan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dari Menteri Kehutanan (Menhut).

Di areal HPT seluas 560 Ha dan seluas 80,97 Ha masuk dalam HGU PT RMM, maka atas permohonan pengukuran lahan Inti seluas 4.600 (Ha) dari PT PSU ternyata Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya menerbitkan sertifikat HGU atas Kebun Simpang Koje Inti seluas 1.625,63 Ha saja

Sedangkan untuk M Syafi’i Hasibuan, pada tahun 2011 sampai 2013 setiap bulannya, mantan Dirut, Darwin Nasution (alm) mengalokasikan anggaran pemeliharaan untuk 6 kebun kelapa sawit termasuk Kebun Simpang Koje dan dua Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).

Diantaranya untuk biaya pembabatan gawangan sawit (jarak antara sawit satu dengan sawit lainnya) dan piringan sawit (keliling sawit), menunas atau membuang pelepah lebih dari songo, penyemprotan lalang dan gulma serta piringan, memberantas hama dan penyakit apabila ada serangan ke pokok sawit (rutin) serta biaya pemeliharaan jalan kebun.

Namun, tidak digunakan M Syafi’i Hasibuan sebagaimana peruntukannya. Melainkan dipergunakannya untuk kepentingannya sendiri dan sebagai uang setoran kepada Darwin Nasution. Akibatnya, kerugian keuangan negara ditemukan sebesar Rp15.204.220.000. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles