Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Dana Program Sawit Rakyat, Kejari Padang Lawas Sita Rp1,8 Miliar

Mistar.idRabu, 21 Januari 2026 21.48
journalist-avatar-top
IH
korupsi_dana_program_sawit_rakyat_kejari_padang_lawas_sita_rp18_miliar

Kajari Palas menunjukkan barang bukti uang sitaan senilai Rp1,8 miliar saat melakukan konferensi pers. (foto: Iskandar/mistar)

news_banner

Palas, MISTAR.ID

Uang sebanyak Rp1,8 miliar disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) dalam kasus korupsi dana program sawit rakyat (PSR).

Dalam kasus ini juga, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Palas Falah Alfitri Daulay (FA) dan Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri Mukhtar Hasibuan.

Kepala Kejari Palas Soemarlin Halomoan Ritonga mengatakan korupsi itu dilakukan dalam program PSR tahun anggara 2023 dengan nominal anggaran sebesar Rp3,3 miliar.

"Jadi yang mengelolah atau yang mengerjakan itu Koperasi produsen persahabatan jaya mandiri. Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kajari didampingi sejumlah penyidik saat konferensi pers, Rabu (21/1/2026).

Kajari menerangkan uang negara tersebut disita dari dalam rekening Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. Penyitaan ini juga disertai prosedur perhitungan yang dilakukan Tim Ahli Keuangan Independen.

"Kedua tersangka dijerat pasal tentang pemberantasan korupsi, dan tim penyidikan akan melakukan pemberkasan untuk dilanjutkan kepada Penuntut Umum, agar diteliti," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN