9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

KontraS Sumut dan Elemen Mahasiswa di Medan Kenang 18 Tahun Kematian Munir

Medan, MISTAR.ID

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara bersama sejumlah pemuda dari berbagai elemen menggelar refleksi memperingati 18 tahun kematian Munir Said Thalib di Tugu Nol Medan, Rabu (7/9/22) malam.

Aksi yang dilakukan sejak pukul 19.00 hingga 22.00 WIB itu untuk menunjukkan masih hidupnya semangat perjuangan hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki Munir di kalangan anak muda.

Koordinator KontraS Sumut Rahmat Muhamad mengatakan, aksi tersebut juga mendorong Komnas HAM untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut Rahmat, Munir seorang pejuang HAM yang dibunuh dengan cara diracun arsenik di dalam pesawat saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Belanda, ketika sedang melanjutkan pendidikan S2 di Belanda.

Baca Juga:Pasca Meninggalnya Pollycarpus, Suciwati Minta Kasus Munir jangan Berhenti

“Munir adalah orang yang konsisten dalam mempromosikan HAM, membela korban-korban pelanggaran HAM, mendorong negara untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” ujarnya.

Rahmat menilai, pemuda berhutang banyak pada Munir, yang semasa hidupnya konsisten mendorong upaya pemenuhan HAM, mendorong reformasi keamanan, melakukan advokasi-advokasi pelanggaran HAM dan melakukan perlawanan untuk membela rakyat tertindas.

Rahmat mencatat, hingga kini para pelaku pembunuhan Munir masih belum terungkap. Penetapan hukum kasus pembunuhan Munir hanyalah eksekutor lapangan yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto, salah satu pilot yang bertugas saat itu dan Indra Setiawan Direktur Utama Garuda Indonesia.

“Tapi hingga kini dalang intelektual sebenarnya kematian Munir tidak kunjung diproses hukum,” katanya.

Baca Juga:LBH Medan: Ungkap Aktor Pembunuhan Munir

Rahmat berujar, Munir sebenarnya mendorong pemerintah dan negara untuk berjalan ke arah yang lebih baik. Tetapi justru dibungkam dengan menghilangkan nyawanya. Menurutnya, seharusnya pembela HAM seperti Munir mendapatkan perlindungan dari negara.

“Dengan sukarela ia memberanikan diri melawan segala bentuk pelanggaran HAM,” katanya.

Rahmat menyebutkan, belum ada konseptor utama yang yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Munir, padahal ada dugaan Badan Intelijen Negara (BIN) turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.

Temuan Tim Pencari Fakta (TPF) dan fakta persidangan menyebutkan ada dugaan keterlibatan intelijen negara. Namun anehnya, dokumen TPF itu hilang dan tidak ada di Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga:16 Tahun Kasus Munir Tak Tuntas, Komnas HAM: Tergantung Kemauan Presiden

“Ada sederet keanehan dalam penegakan hukum kasus Munir, terutama ketika dokumen TPF dinyatakan hilang, padahal menurut kesaksian para anggota TPF, hasil investigasinya sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara, tapi anehnya malah hilang,” sebutnya.

Rahmat mengatakan, tepat 7 September 2022 merupakan hari di mana kasus pembunuhan Munir sudah di tahap kedaluwarsa. Pada 2021 lalu, Komnas HAM memutuskan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM.

“Hal tersebut justru tidak berbanding lurus dengan tindakan konkret Komnas HAM untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” jelasnya.

Sebagai lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, kata Rahmat, Komnas HAM sedianya bertugas untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat. Dan seharusnya pula, Komnas HAM dapat menetapkan kasus kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca Juga:Komnas HAM Temukan 6 Bukti Baru Kasus Brigadir J

“Jelas kita menganggap bawah kasus kematian Munir adalah pelanggaran HAM berat. Ada crime state di sana, ada perencanaan sebelum eksekusi (melibatkan komponen negara). Bahkan perencanaan itu sangat matang dengan skenario pra eksekusi, eksekusi dan penghilangan jejak setelah eksekusi,” ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM berjanji untuk menetapkan Kasus munir sebagai pelanggaran HAM berat. Choirul Anam mengatakan kasus munir akan segera ditetapakan sebagai pelanggaran HAM berat 19 Mei 2022, namun dalam paripurna terakhirnya justru Komnas HAM baru mentepkan Tim Adhoc untuk menyelidiki kasus kematian Munir.

“Tarik ulur Komnas HAM akan berdampak pada sukarnya pencarian keadilan bagi kelurga korban, dan membiarkan konseptor pembunuhan Munir bebas berkeliaran,” tegasnya.

Baca Juga:Komnas HAM Hari ini ke TKP Penembakan Yoshua Rumah Dinas Sambo 

Rahmat mengatakan, dengan masih banyaknya keterlibatan anak muda dalam mengenang kepergian pejuang HAM, menunjukkan bahwa hanya jasad Munir yang mati tapi ide dan semangatnya masih hidup.

“Kami yang hadir di sini akan terus berupaya menghidupkan kembali semangat dan keberanian Munir,” pungkasnya.

Hadir bersama KontraS Sumatera Utara yakni, GMNI Fakultas Hukum USU, Fokis UISU, HMI FIS dan FIK UNIMED, HIMABEM-SU Aksi Kamisan Medan, HMJ Teknik Elektro UNIMED dan berbagai organisasi masyarakat sipil lain. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles