22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Komplotan Peretas Aplikasi Mobile Banking Khusus Nasabah BRI Ditangkap

Lampung, MISTAR.ID

Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap komplotan pelaku kejahatan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan para pelaku berjumlah 12 orang.

Belasan tersangka itu, yakni IA (23), PR alias DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI alias KS (38), warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Baca juga:Peretas Minta Tebusan US$10 Juta untuk Catatan Kesehatan Australia yang Dicuri

Selain empat tersangka, masih terdapat 8 tersangka lainnya yakni,  AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), warga Sungai Menang, Kabupaten OKI. “YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Pandra dalam keterangannya, Jumat (11/11/22).

Perwira menengah Polri itu mengatakan para pelaku ditangkap pada Rabu (9/11), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah kawasan Rawa Jitu Selatan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 19 unit handphone (HP), 55 kartu sim, kotak ponsel, tas, uang tunai sebanyak Rp 60 Juta, dan 80 gram emas.

Pandra menyatakan modus operandi komplotan kejahatan hacking itu dengan menghubungi secara acak nomor ponsel korban melalui WhatsApp.

“Komplotan Peretas Aplikasi Mobile Banking Ditangkap di Lampung, Lihat Tuh Tampang Mereka”,

Bila menemukan target, para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi. Adapun tarif yang ditawarkan, yakni baru Rp 150 ribu per bulan dan lama Rp 6.500-per transaksi.

Baca juga:Diduga Bocor, Data Nasabah Asuransi BRI Life Dijual Online

“Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli. Padahal, itu adalah aplikasi palsu,” ujar Pandra.

Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan.

Kemudian, ditarik secara tunai oleh para pelaku. Belasan pelaku itu kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama delapam tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta,” pungkas Pandra. (jpnn/mistar)

Related Articles

Latest Articles