11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kesulitan Ekonomi, Suami Jual Istri di Medsos dengan Tag “Istri Liar”

Solo, MISTAR.ID
Sungguh biadab apa yang dilakukan pria satu ini, ia tega menjual istrinya melalui media sosial dengan tag wild wife atau istri liar.

YF yang berasal Gunungkidul, DIY ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Solo setelah menjual istrinya berinisial PP (28) kepada pria hidung belang.

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga soal suami yang menjual istri di wilayah Kota Solo. Iwan menurunkan jajarannya untuk mendatangi salah satu hotel di kawasan Gilingan, Banjarsari.

Baca juga:Via Medsos, Suami Tega Jual Istri Rp400 Ribu

“Suami dalam tanda kutip menjual istrinya sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian, si suami kita lakukan pemeriksaan, dan mengakui dengan motif kesulitan ekonomi,” ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan, YF mengaku sudah menjual istrinya kurang lebih setahun terakhir dan telah melakukan transaksi puluhan kali.

Dalam aksinya, YF menawarkan istrinya melalui platform media sosial. Dia mempromosikan dengan tag wild wife (istri liar).

“Dia tawarkan servis wild,” ujarnya.

Sebelum menjalankan bisnis haram tersebut, YF bekerja di bengkel, sementara istrinya pelayan rumah makan. Namun karena pendapatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka masih kurang.

YF mengaju baru pertama melakukan aksinya di Solo, selebihnya di Jogja. Tarifnya Rp600 ribu sampai Rp1 jutaan, tergantung jarak tempuhnya.

Baca juga:Hujan dan Panas, Pria Tunanetra Jualan Kerupuk Demi Istri yang Stroke

YF dan PP sudah dianugerahi satu orang anak usia empat tahun. Tersangka mengaku khilaf menjual istrinya. Pun demikian ia mengakui aksi itu dilakukan atas kesepakatannya dengan sang istri.

“Kesepakatan bersama. Untuk mencari uang di jalan itu bersama,” ujarnya.

Dalam kasus ini, PP dan pria hidung belang tersebut masih ditetapkan sebagai saksi. Sedangkan YF terancam TPKS Pasal 12 dan atau TPPO Pasal 2, tentang pidana kekerasan seksual dan perdagangan wanita, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun. (Mtr/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles