21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Kejatisu Periksa Saksi Pelapor Dugaan Korupsi Dana Covid-19 RSUD Sidikalang  

Sidikalang, MISTAR.ID

Ungkap Marpaung sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 di RSUD Sidikalang milik Pemkab Dairi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), berharap para oknum dokter yang terindikasi menimbulkan sejumlah kerugian keuangan negara segera diungkap dan ditangkap.

Permintaan dan harapan itu disampaikan Ungkap di Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Rabu (28/6/23)

Ungkap menuturkan, Kejatisu memeriksa dirinya sebagai saksi pelapor dan dimintai  keterangan. Ini sehubungan dirinya telah menyerahkan dokumen terkait hal tersebut ke penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu.

Baca juga: Mobil Ambulans RSUD Sidikalang Seharga Rp750 Juta Diduga Bodong

“Saya berharap dan meminta Kejatisu agar segera menangkap para oknum dokter RSUD Sidikalang, yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kesengsaraan masyarakat Kabupaten Dairi,” ujarnya.

Diuraikan, timbulnya dugaan kerugian keuangan negara dimaksud dikarenakan berbagai faktor. Di antaranya, dugaan kuat terhadap 2 orang oknum dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Sidikalang mendapat gaji, tunjangan insentif  serta jasa lainnya.

“Akan tetapi keduanya diduga ditemukan sejak tahun 2018-2022 praktek di RS Murni Teguh Kota Medan. Palingan hanya hitungan 10 hari bertugas di RSUD Sidikalang setiap bulannya. Sementara statusnya ASN di RSUD Sidikalang, apakah bukan dokter korupsi itu namanya?,” tukas Ungkap.

Baca juga: BPK Temukan 2 Mobil Ambulans RSUD Sidikalang Rp1,7 Milliar Lebih Tanpa  Bukti Kepemilikan

Sesuai laporannya ke Kejatisu, beberapa oknum dokter spesialis ASN di RSUD Sidikalang juga menerima gaji, tunjangan spesialis dan jasa klaim BPJS, menjadi penyebab terjadinya konflik, akibat tidak transparansi dalam pembagian jasa medis.

Koordinator Aliansi Pemerhati Penggunaan Anggaran Negara (AP2AN), Sennang Berampu menilai, peranan Kejaksaan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara penal (kebijakan hukum pidana) sangat dominan.

“Ini artinya pemberantasan tindak pidana dengan sarana hukum pidana dalam penanganannya harus berlangsung nyata, guna menghambat peningkatan kasus korupsi yang kejahatannya luar biasa,” kata aktivis yang sering menggelar aksi demo pengungkapan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Dairi itu.

Baca juga: Berkas Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Diterima Kejatisu, Tim Lakukan Penelitian

Sennang menuturkan, korupsi bisa menimbulkan bahaya terhadap kehidupan umat manusia, contohnya menggerogoti dana pendidikan, kesehatan, sandang pangan rakyat dan sosial banyak tidak tepat sasaran.

“Maka peranan Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sangat kita harapkan dengan pembuktian nyata. Ini agar tidak berdampak luas ke masyarakat, khususnya dugaan korupsi di RSUD Sidikalang,” tutupnya. (manru/hm16)

Related Articles

Latest Articles