9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Dugaan Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka Aditya Hasibuan (19), yang merupakan anak dari mantan Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP, Achiruddin Hasibuan.

“SPDP atas nama AH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik pada Ditkrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal 28 April 2023 lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (2/5/2023).

Pimpinan melalui Bidang Pidum, sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.

Baca Juga:Hadiri Sidang Kode Etik AKBP AH, Orang Tua Korban: Semoga Keputusan Terbaik

“Tersangka AH dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana,” pungkas Yos.

Tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan yang merupakan anak perwira Polda Sumut yang menjabat Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, langsung ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Aditya ditahan pasca penyidik menetapkan sebagai tersangka, Selasa (25/4/2023) malam. (Saut/hm01)

Related Articles

Latest Articles