16.6 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Kasus Jual Beli Motor Curian

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghentikan penuntutan kasus penadahan terkait jual beli sepeda motor curian, melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah korban dan tersangka siap berdamai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu mengatakan, dihentikannya penuntutan kasus tersebut setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

Baca juga: Usai Terima Uang Damai Rp 50 Juta, Korban Malah Merasa Kurang

“Tersangka atas nama Yudi Hermansyah alias Yudi (39) dihentikan penuntutan perkaranya lewat RJ. Kasus ini berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan,” kata Yos kepada Mistar melalui seluler, Rabu (31/1/24).

Ia menjelaskan, sebelumnya tersangka Yudi, warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, disangkakan melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Tersangka tidak tahu kalau sepeda motor yang dibelinya seharga Rp6 juta dari seseorang yang bernama Amro merupakan hasil curian. Menurut penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) katanya mau diantar ke Yudi,” ujarnya.

Baca juga: PN Siantar Kabulkan Sebagian Gugatan Batal Nikah, Tergugat Mengaku Akan Banding

Secara bertahap, lanjut Yos, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya melakukan mediasi antara tersangka dengan pemilik sepeda motor (korban).

“Disaksikan unsur penyidik, keluarga, para pihak yang mewakili aparat desa setempat, korban memaafkan tersangka. Sepeda motornya juga sudah dikembalikan ke korban dan korban juga berjanji tidak akan menuntut kembali di kemudian hari,” pungkasnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles