27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Kedua IRT Terlibat Narkoba Tak Bantah Keterangan Polisi di PN Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dua orang wanita yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Marini (42) warga Kabupaten Simalungun dan Betna Sianipar (61) warga Kota Pematang Sianar yang menjadi terdawak dalam kasus narkotika tidak membantah keterangan saksi dari pihak kepolisian, Selasa (18/4/23).

Diketahui, dalam perkara kasus narkotika ini baik Betna dan Marini pun dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah. Dari dakwaan yang dialamatkan kepada Betna Sianipar, Betna akui ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Marini.

Erwin Purba dari Posko Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar pun menyampaikan, kalau Betna dan Marini tidak membantah keterangan saksi dari pihak kepolisian dalam hal ini personel Satnarkoba Polres Siantar.

Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, 2 Ibu Rumah Tangga tak Membantah Dakwaan Jaksa

“Saksinya hadir, kedua terdakwa tidak membantah keterangam saksi. Betna mengakui kalau sabu-sabu itu milik anaknya dan menantunya menyuruh Marini untuk menjual sabu ke Reja,” ujar Erwin Purba dikonfirmasi, Rabu (19/4/23).

Diberitakan MISTAR.ID sebelumnya, bahwa saat diintrogasi siapa pemilik sabu dan Betna mengatakan milik anaknya yang bernama Indah Syahputra Sialagan. Indah juga diakukan (penuntutan dalam berkas terpisah). Yang mana sewaktu Betna menjenguk Indah di Polres Pematang Siantar.

Betna diminta oleh Indah untuk mengecek narkotika yang ada di dalam kamar Indah dan membuangnya dan setelah pulang dari Polres sampai rumah lalu masuk kedalam kamar memeriksa kamar dan menemukan 1 dompet berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Dua IRT Terlibat Narkoba di PN Siantar Ditunda

Setelah menemukan, Betna menyimpan dompet tersebut di kamarnya, selanjutnya memberitahukan keberadaan sabu kepada Dina (masuk dalam daftar pencarian orang) yang merupakan menantu. Dina menyuruh Marini untuk memberikan sabu tersebut
kepada Betna untuk dijual Marini.

Dari hasil pemeriksaan, 5 paket narkotika jenis sabu yang disita dari Betna Sianipar, dengan berat bersih 5,63, gram. Dan juga lewat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik menerangkan bahwa barang bukti milik Betna benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan narkotika. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles