15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Sidang Lanjutan Perkara Dua IRT Terlibat Narkoba di PN Siantar Ditunda

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian terkait kasus dua Ibu Rumah Tangga (IRT) terlibat narkoba, yakni Marini (42) dan Betna Sianipar (61), ditunda, Selasa (11/4/23). Sidang bakal dilangsungkan pada minggu depan.

Informasi yang dihimpun, ditundanya sidang tersebut lantaran saksi pihak Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhalangan hadir. “Sidangnya ditunda. Saksi berhalangan hadir,” ujar Moris Nadapdap, penasihat hukum terdakwa dari Posko Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar.

Diberitakan mistar.id sebelumnya, dua ibu rumah tangga (IRT), yakni Marini (42) warga Kabupaten Simalungun dan Betna Sianipar (61) warga Kota Pematang Siantar, menjadi terdakwa dalam bisnis gelap peredaran narkoba jenis sabu dan mulai menjalani sidang perdana pada Selasa (4/4/23).

Baca Juga:Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Dua IRT di Siantar Bakal Jalani Persidangan

Baik Marini dan Betna Sianipar dianggap melanggar tindak pidana narkoba, sebagaimana terungkap dari hasil penyelidikan petugas Polres Pematang Siantar pasca keduanya diamankan dari Jalan DI Panjaitan, Pematang Siantar, Sabtu (10/12/23) lalu.

Betna Sianipar didakwa dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Marini didakwa pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles