9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Dua IRT di Siantar Bakal Jalani Persidangan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematang Siantar beberapa waktu lalu tepatnya pada Sabtu (10/12/22) malam, mengamankan dua orang wanita yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Keduanya pun terlibat peredaran gelap narkoba di Kota Pematang Siantar.

Kedua IRT itu bernama, Marini (42) warga Kabupaten Simalungun dan Betna Sianipar (61) warga Kota Pematang Siantar. Keduanya ditangkap personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar dari wilayah Jalan DI Panjaitan, Kota Pematang Siantar atas informasi dari masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Rendra Y Pardede mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara kedua ibu rumah tangga yang terlibat peredaran gelap narkoba dari penyidik Satnarkoba Polres Pematang Siantar.

Baca juga:Diduga Bawa Narkoba dalam Goni, Polisi Amankan Tamu Hotel di Jalan Gatsu Medan

“Berkas perkaranya sudah masuk dan uda mau tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ,” ujar Rendra Y Pardede yang dikonfirmasi, Rabu (15/3/23).

Dalam perkara kasus narkoba ini,Satnarkoba Polres Pematang Siantar menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan brutto 1,54 gram dibalut tisu yang disita dari Marini.

Marini juga mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Betna Sianipar. Atas pengakuan tersebut, pihak kepolisian lakukan pengembangan dan berhasil meringkus Betna Sianipar dari Jalan DI Panjaitan, Kota Pematang Siantar. Dari Betna disita lima paket narkotika jenis sabu berat brutto 7,13 gram.

“Pasal yang dipersangkakan, Marini (dijerat) Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1). Betna (dijerat) Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2),” ujarnya mengakhiri. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles