21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Dua IRT Terjerat Narkoba Segera Diadili di PN Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dua ibu rumah tangga (IRT), Marini (42) warga Kabupaten Simalungun dan Betna Sianipar (61) warga Kota Pematang Siantar menjalani sidang perdana dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.

Dilansir dari SIPP PN Pematang Siantar, Sabtu (1/4/23) sore, kedua ibu rumah tangga tersebut pun bakal disidangkan pada Selasa (4/4/23) depan, di ruang sidang Kartika, sidang rencananya dimulai pukul 09.45 WIB. Dengan agenda sidang yakni pembacaan dakwaan.

Baik Betna dan Marini pun dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah. Dari dakwaan yang dialamatkan kepada Betna Sianipar, Betna akui ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Marini.

Baca juga: Berkas Perkara Dua IRT Tersandung Narkoba Lengkap, Jaksa: Tinggal Limpahkan ke PN

Selain itu juga, Betna mengatakan masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar lalu para saksi kepolisian menyuruhnya mengambilnya plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis sabu.

Bahwa saat diintrogasi siapa pemilik sabu tersebut Betna pun mengatakan milik anak dari anaknya yang bernama Indah Syahputra Siallagan. Indah juga diakukan (penuntutan dalam berkas terpisah). Yang mana sewaktu Betna menjenguk Indah di Polres Pematang
Siantar.

Betna diminta oleh Indah untuk mengecek narkotika yang ada di dalam kamar Indah dan membuangnya dan setelah pulang dari Polres sampai rumah lalu masuk kedalam kamar memeriksa kamar dan menemukan 1 dompet yang berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Diduga Pengedar Narkoba, Seorang IRT Diringkus dari Kolong Rumah Panggung di Belawan

Setelah menemukan, Betna menyimpan dompet tersebut di kamarnya, selanjutnya memberitahukan keberadaan sabu kepada Dina (masuk dalam daftar pencarian orang) yang merupakan menantu. Dina menyuruh Marini untuk mengambil sabu tersebut kepada Betna, untuk dijual Marini.

Dari hasil pemeriksaan, 5 paket narkotika jenis sabu yang disita dari Betna Sianipar, dengan berat bersih 5,63, gram. Dan juga lewat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik menerangkan bahwa barang bukti milik Betna benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan narkotika. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles