Kasus Uang Nasabah Hilang di ATM Siborongborong, Polisi Terkendala Rekaman CCTV

Ilustrasi transaksi di ATM. (Shutterstock/Sara_K)
Taput, MISTAR.ID
Penyelidikan kasus hilangnya uang nasabah Bank Mandiri di ATM Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), masih berlanjut. Polres Taput mengaku belum memperoleh rekaman CCTV yang dibutuhkan karena pihak Bank Mandiri Cabang Siborongborong menyatakan akses rekaman harus mendapat persetujuan dari kantor pusat.
Humas Polres Taput, W. Baringbing, mengatakan penyidik telah memanggil pihak Bank Mandiri Siborongborong untuk dimintai keterangan sekaligus menyerahkan rekaman CCTV yang berkaitan dengan dugaan penggelapan uang nasabah tersebut.
Namun, menurut keterangan pihak bank, rekaman CCTV tidak dapat langsung diberikan kepada penyidik tanpa persetujuan dari Bank Mandiri pusat.
"Yang sudah kita panggil pihak Bank Mandiri Siborongborong dalam pengembangan kasus dugaan penggelapan uang nasabah dari ATM. Tapi pihak Bank Mandiri Siborongborong mengaku harus ada persetujuan dari Bank Mandiri pusat untuk memberikan bukti rekaman video CCTV kepada Polres Taput," ujar Baringbing, Kamis (18/6/2026).
Meski demikian, ia memastikan proses penyelidikan tetap berjalan dan polisi terus mengumpulkan keterangan serta alat bukti lainnya.
Kasus tersebut bermula ketika Rudi Sihombing menarik uang tunai sebesar Rp4 juta dari ATM Bank Mandiri Siborongborong pada Minggu (25/5/2026). Setelah transaksi selesai, korban diduga meninggalkan uang di atas mesin ATM karena fokus mengambil kartu dan struk transaksi.
Saat kembali ke lokasi beberapa saat kemudian, uang tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian berkoordinasi dengan pihak bank dan mengaku sempat melihat rekaman CCTV yang menunjukkan identitas orang yang diduga mengambil uang tersebut. Berdasarkan informasi itu, korban melaporkan seorang oknum pengacara berinisial RS ke Polres Tapanuli Utara.
Hingga kini, polisi masih mendalami laporan tersebut dan menunggu dokumen pendukung, termasuk rekaman CCTV, guna memperkuat proses penyelidikan. (hm20)





















