26 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Nasib Mantan Polisi ini Ditentukan Besok

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Achiruddin Hasibuan dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pengadilan Negeri (PN) besok, Senin (30/10/23).

Sidang pembacaan putusan rencananya digelar di Ruang sidang Cakra 4 PN Medan pada pukul 11.00 WIB. Hal itu dikatakan Penasehat Hukum (PH) Achiruddin, Joko Pranata Situmeang saat dikonfirmasi Mistar.

“Benar, besok (sidang) pembacaan putusan pukul 11.00 WIB,” ujar Joko Pranata Situmeang melalui seluler, Minggu (29/10/23).

Baca juga : Jelang Sidang Putusan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Achiruddin: JPU Seperti Dukun

Dalam kasusnya, Achiruddin yang merupakan mantan Polisi ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Hal itu lantaran JPU menilai Achiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 55 angka 9 pasal 40 paragraf 5 bagian ke-4 bab III undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Dua Terdakwa dari PT ANR Divonis Bebas, Begini Kata Achiruddin Hasibuan

Kemudian dalam kasus ini Achiruddin tak sendirian menjadi terdakwa, melainkan ada 2 rekanan yang sebelumnya telah divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi itu pada 2 Oktober 2023.

Kedua terdakwa tersebut ialah Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya dan Parlin selaku Manajer Operasionalnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles