Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Penganiayaan, Hukuman WR II dan Satpam UDA Medan Diperberat Jadi Dua Tahun Penjara

Mistar.idMinggu, 18 Januari 2026 15.03
journalist-avatar-top
DI
kasus_penganiayaan_hukuman_wr_ii_dan_satpam_uda_medan_diperberat_jadi_dua_tahun_penjara

Wakil Rektor II UDA Medan, Yudi Saputra (kiri), dan Nanda Ram (kanan) satpam UDA Medan saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: dok/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Hukuman Wakil Rektor (WR) II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, dan satpam UDA Medan, Nanda Ram, diperberat menjadi dua tahun penjara dalam kasus penganiayaan seorang satpam UDA Medan bernama Heri Suwardi Tinambunan.

Pemberatan hukuman ini berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 3571 dan 3572/PID/2025/PT MDN dilihat Mistar, Minggu (18/1/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Saputra dan terdakwa Nanda Ram dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim PT Medan, Diris Sinambela, dalam amar putusannya.

Hakim Tinggi berkeyakinan perbuatan kedua terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan," kata Diris.

Vonis PT Medan mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri yang sebelumnya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Yudi dan Nanda. PN Medan pun meyakini keduanya terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Meski diperberat, hukuman pengadilan masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa tiga tahun penjara.

Adapun kronologi kasus ini menurut dakwaan bermula dari kejadian keributan di UDA Medan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

Heri tengah berjaga di yayasan lama UDA. Tiba-tiba, Heri dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung dan menyampaikan kondisi di dalam sudah ribut. Mereka pun datang ke lokasi dan melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang (belum tertangkap) berteriak sembari meminta pintu ditutup.

Melihat hal itu, Heri dan Yehezkiel justru mendorong pintu dan berhasil menyelamatkan Bendahara UDA Medan. Tak berselang lama, Wilson berteriak dan menuduh mereka hendak merampok. Wilson juga meminta massa untuk datang.

Kurang lebih 15 menit kemudian, Wilson, Yudi, dan Nanda bersama delapan orang lainnya lima di antaranya belum tertangkap, yaitu Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong mendatangi Heri di pos satpam. Mereka datang membawa alat berupa stick kriket, besi, dan beberapa senjata tajam.

Tanpa basa basi, mereka termasuk Yudi dan Nanda langsung mengeroyok dan memukuli Heri. Mereka sempat menyeret Heri ke belakang mobil Yudi hingga bibir Heri terluka dan mengeluarkan darah.

Yudi juga sempat menendang bahu kiri Heri hingga tergeletak tak berdaya. Setelah itu, seorang wanita bernama Novita Sitorus menemui Heri dan mengajaknya membuat laporan ke Polrestabes Medan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN