Kantor Kejari Dairi Digeruduk Pengacara, Ini Pemicunya

Empat pengacara berfoto bersama GS didampingi rekan jaksa di Kantor Kejari Dairi. (Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi didatangi sejumlah pengacara asal Kabupaten Dairi, Kamis (26/2/2026). Kedatangan mereka dipicu pernyataan oknum jaksa berinisial GS yang diduga menyebut “pengacara abal-abal” dan “sarjana abal-abal” menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.
Empat pengacara, yakni Ronald Vana Manik, Jasnan D Sipayung, Binsar Sihite, dan Mangatur T Simbolon, mendatangi Kantor Kejari Dairi sambil membawa kartu tanda pengenal advokat dan Berita Acara Sumpah (BaAS). Mereka meminta klarifikasi langsung atas pernyataan GS kepada Kepala Kejari Dairi.
Kepala Kejari Dairi, Bima Yudha, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, saat dikonfirmasi via telepon menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait insiden tersebut.
“Terkait kabar insiden itu, Kepala Kejari akan segera melakukan klarifikasi dengan memanggil para pihak yang bersangkutan sepulang dari Medan pasca kunjungan Kepala Kejaksaan Agung,” ujar Gerry.
Sebelumnya, Ronald Vana Manik menjelaskan kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi atas dugaan pernyataan GS yang menyebut pengacara abal-abal dan sarjana abal-abal di lingkungan PN Sidikalang. Ia menyebut pernyataan tersebut dipicu dakwaan terhadap kliennya yang dinilai tidak sesuai fakta atau tidak dapat dibuktikan.
Menurut Ronald, sebutan tersebut disampaikan GS kepada kliennya dan didengar oleh Berto Tarigan sebelum sidang berlangsung. Ucapan itu kemudian diteruskan kepada pihak pengacara saat itu juga.
Ia menambahkan, insiden terjadi menjelang sidang dengan agenda pembuktian tambahan dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, dalam perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Sdk dengan jenis perkara narkotika atas dua terdakwa berinisial RS dan ANG.
Informasi terakhir yang diperoleh media, permasalahan antara para pengacara dan oknum jaksa GS berakhir dengan saling memaafkan. (hm25)


















