Kakak Kandung Tega Jadi Dalang Pembunuhan di Karo

Kedua tersangka saat diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo. (foto: dok Humas Polres Tanah Karo/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Pembunuhan berencana didalangi kakak kandung, yang menewaskan Iwan Sudarto Simanjuntak, 33 tahun, dibekuk personel Satreskrim Polres Tanah Karo dari dua tempat berbeda.
Warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara itu ditemukan warga di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Minggu (18/1/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R membenarkan penangkapan tersangka LN, 57 tahun, warga Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, yang diketahui sebagai orang terakhir bersama korban. Tersangka merupakan eksekutor.
Setelah diketahui keberadaannya di Kabupaten Labuhanbatu, tim Satreskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu dan berhasil mengamankan LN pada Kamis (22/1/2026) dini hari di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor. Pembunuhan berencana tersebut didalangi TS, 42 tahun,
warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan merupakan kakak kandung korban,” kata AKP Eriks, Selasa (26/2/2026).
Pelaku datangi Polres urus surat kematian demi klaim asuransi
Mendapat informasi tersebut, sambung AKP Eriks R, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan untuk menangkap TS, dalang pembunuhan sekaligus kakak kandung korban.
Namun, Rabu (28/1/2026) TS mendatangi Polres Tanah Karo guna mengurus surat keterangan kematian adiknya. Surat keterangan kematian tersebut direncanakan TS untuk mengklaim asuransi Jasa Raharja.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BK 1152 UZ.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.






















