Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kades dan Warga Tanah Pinem Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkoba, Kapolres Dairi dan Anggotanya Dipraperadilkan Tersangka

Mistar.idKamis, 27 November 2025 pukul 12.44 WIB
kades_dan_warga_tanah_pinem_apresiasi_pengungkapan_kasus_narkoba_kapolres_dairi_dan_anggotanya_dipraperadilkan_tersangka

Papan bunga ucapan terima kasih di depan Kantor Polres Dairi, Jalan Sisingamangaraj, Sidikalang. (foto: manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Seluruh kepala desa dan masyarakat Kecamatan Tanah Pinem memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus dugaan bandar narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi. Apresiasi tersebut disampaikan melalui papan bunga yang terpajang di depan Kantor Polres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kamis (27/11/2025).

Papan bunga tersebut berisi ucapan terima kasih kepada Kapolres Dairi dan personel Sat Narkoba atas penangkapan Andi Nuspa Ginting (ANG), yang disebut sebagai residivis narkoba.

“Terima kasih… Kami mendukung ungkap kasus bandar narkoba atas nama Andi Nuspa Ginting. Dari Kepala Desa se-Kecamatan Tanah Pinem beserta Masyarakat,” demikian isi dukungan tersebut.

Sebelumnya, ANG bersama 12 orang lainnya diamankan polisi dari kawasan Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka dibawa ke Polres Dairi menggunakan mobil Dalmas setelah diamankan di lokasi PLTMH Lau Gunung.

Menurut informasi warga, 13 orang tersebut ditangkap dari sebuah kafe di Desa Pamah. Sumber menyebut 11 orang di antaranya dinyatakan positif narkoba, namun sebagian dibebaskan karena diduga menyetor sejumlah uang.

“Kurang lebih sebelas orang dilepas setelah ada setoran uang ke polisi,” ujar seorang warga.

Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut. Ia menyebut polisi mengamankan 14 orang dari kafe Cikwan di Lau Gunung, terdiri dari 8 laki-laki dan 6 perempuan. Setelah tes urine, enam laki-laki dinyatakan positif methamphetamine, sedangkan delapan lainnya dinyatakan negatif dan dipulangkan.

Dari enam yang positif, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ANG dan RS (Refan alias Alok), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kepala Desa Pamah, Daniel Wilser Sagala, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyebut dua dari yang diamankan merupakan warganya. “Dua orang yang saya ketahui merupakan warga kami adalah Andi Nuspa Ginting,” ujarnya.

Kapolres dan Kasat Narkoba Dipraperadilkan

Di sisi lain, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dan Kasat Narkoba AKP Bram Candra resmi dipraperadilkan oleh ANG. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ronald Vana Manik, didampingi Muhammad Abdi Manullang dan Jasnan D Sipayung, di Sidikalang, Selasa (11/11/2025).

“Kapolres Dairi bersama Kasat Narkoba resmi dipraperadilkan oleh klien kami berinisial ANG,” ujar Ronald.

Permohonan praperadilan itu diajukan karena pihak pemohon menilai penetapan tersangka terhadap ANG tidak sah. Ronald menyebut, penetapan tersangka hanya didasarkan pada keterangan RS, tanpa barang bukti narkotika yang ditemukan saat penggeledahan.

Ia juga menyoroti tidak adanya surat perintah yang diterima ANG selama enam hari pertama penahanan, hingga akhirnya surat perintah penangkapan diterbitkan pada 1 September 2025.

Pada 26 Oktober 2025, RS bahkan mencabut keterangannya melalui surat pernyataan, mengaku sebelumnya memberi kesaksian di bawah tekanan penyidik.

Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. “Dengan tidak terpenuhinya dua alat bukti, penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah,” tegas Ronald.

Kuasa hukum juga mengkritik rilis resmi Polres Dairi yang menyebut ANG sebagai bandar narkoba, karena dianggap terlalu dini dan tidak didukung bukti yang cukup. (hm24)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN