JPU Kejati Sumut Ajukan Banding Atas Vonis Mantan Kadinkes Tapteng


Mantan Kadinkes Tapteng, Nursyam (kanan), saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan banding atas putusan satu tahun empat bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena putusan majelis hakim di bawah tuntutan.
"Rumusan dari tim JPU melakukan banding terhadap putusan yang tidak sesuai tuntutan atau diputus di bawah tuntutan. Dalam hal ini atas nama terdakwa Nursyam," ujarnya saat dihubungi Mistar melalui seluler, Selasa (20/5/2025).
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU Putri Marlina Sari telah mengajukan permohonan banding pada Jumat (9/5/2025).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan memvonis Nursyam 16 bulan penjara dalam kasus korupsi berupa pemotongan Biaya Operasional Kesehatan dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng tahun 2023.
Nursyam diyakini oleh majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain penjara, hakim juga menghukum Nursyam untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.
Tak hanya itu, Nursyam juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp10,6 miliar.
Dengan ketentuan apabila UP tak dibayar paling lama satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang.
Apabila harta benda Nursyam tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Sementara, JPU Kejati Sumut menuntut Nursyam dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, jaksa menuntut Nursyam membayar UP sebesar Rp10,6 miliar. Apabila UP tak dibayar paling lama satu bulan usai putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Nursyam disita dan dilelang.
Apabila harta benda Nursyam juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara. (deddy/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Megawati Zebua Diperiksa Polda Sumut Atas Kasus Penganiayaan