16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Janda Dua Anak Dibunuh Pacar di Pemandian Pulau Batu, Ini Pengakuan Keluarga Korban

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rosida Damanik (28), tewas di tangan pacarnya. Kematian janda beranak dua itu meninggalkan luka mendalam bagi pihak keluarga, Senin (11/7/22).

Hal tersebut disampaikan saudara sepupu korban yakni R Damanik saat ditemui wartawan di Polres Pematangsiantar.

R Damanik mengaku saat ini masih menunggu kedatangan jenazah korban dari RS Bhayangkara TK II Medan untuk dibawa pulang ke kampung halaman di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:Wanita yang Dibunuh di Pemandian Pulau Batu Siantar Ternyata Janda Dua Anak

“Lagi menuju Polres Siantar. Korban punya anak dua dan selama ini dia dan suami sudah agak berjauhan tapi tidak resmi bercerai. Menurut informasi, pelaku sudah pernah datang ke rumah. Saat itu (pelaku) dibawa korban,” kata R Damanik di Polres Pematangsiantar.

Atas peristiwa pembunuhan sadis tersebut, pihak keluarga korban berharap agar pelaku pembunuhan yang merupakan pacar dari korban diberi hukuman yang setimpal.

“Kalau harapan kami, keluarga Damanik, pelaku itu diproses sesuai hukuman yang berlaku saja,” katanya yang masih dirundung kesedihan atas meninggalnya Rosida di tangan pacarnya.

Baca Juga:Polisi Beberkan Kronologis Pembunuhan Wanita di Pemandian Pulau Batu Siantar

Diketahui, Rosida Damanik ditemukan tewas di semak-semak pemandian Pulau Batu (Pulbat). Bahkan, kematian korban mengenaskan, di mana leher terdapat luka sayatan dan jenazah tanpa busana dan juga beberapa potongan ranting ditancapkan ke organ intimnya.

Kasus pembunuhan ini tak pelak menghebohkan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian yaitu Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perlakuan Rosida selama ini kepadanya.

“(Pelaku dikenakan) Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, di mana motifnya ketika mereka menjalin hubungan selama satu tahun, namun si korban ada berhubungan dengan (pria) orang lain. Sehingga cekcok,” kata Rusdi. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles