18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Nyabu di Pondok Pos Ronda Dua Pemuda Diciduk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap dua tersangka itu di sebuah pondok pos ronda yang berada di Desa Sei Serimah Dusun 3 Afdeling II Kebun Rambutan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (7/7/22) lalu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (11/7/22) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku berinisial BDA alias Bayu (34) warga Dusun V Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai dan G alias Gundel (36) seorang sopir beralamat di Dusun III Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Mereka telah ditangkap petugas pada Kamis lalu (7/7/22) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dijelaskannya, pada saat itu kedua pelaku sedang berada di pos ronda yang berada di Desa Sei Serimah Dusun 3 Afdeling 2 Kebun Rambutan dan tertangkap tangan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Baca juga:Pengedar Narkoba di Jalan Patuan Anggi Siantar Diringkus dari Kamar Mandi, Sabu Dipasok dari Indrapura

“Petugas melakukan penangkapan terhadap BDA alias bayu, dari tangannya ditemukan barang bukti berupa kotak rokok merek Surya berisi 2 (dua) paket bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan uang sebesar Rp100.000, dari kantong saku depan sebelah kiri celana yang digunakan pelaku Bayu, sedangkan dari pelaku G alias Gundel tidak ada ditemukan barang bukti,” ujar AKP Agus Arianto menerangkan.

Baca juga:Prostitusi, Judi dan Narkoba Marak, Kantor Wali Kota Siantar Digeruduk Massa

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkara lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nazli/hm06)

Related Articles

Latest Articles