11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Inisiasi Insetif 15 Persen, Adiyaksa Dituntut 1,6 Tahun

Medan | MISTAR.ID
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar, Adiyaksa Purba dituntut satu tahun dan enam bulan penjara dalam persidangan lanjutan kasus OTT pemotongan Dana Insetif dan Lembur sebesar 15 persen yang berlangsung di Ruang Cakra 4, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/2/2020).

Tuntutan yang dibacakan JPU Tipikor Kejatisu, Hendrik Sipahutar juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dalam persidangan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa sebagai inisiator pemotongan bagi ASN, honorer dan pihak ketiga untuk menutupi biaya yang tidak ditanggung oleh anggaran (non budgeter) dalam operasional kegiatan.

Meski uang yang dipungli tidak dinikmati oleh terdakwa namun itu sudah terbukti menerima hadiah karena jabatan. Usai membacakan tuntutan, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan pada pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Jarihat Simarmata.

Sementara itu di luar persidangan, penuntut umum Hendrik Sipahutar yang dikonfirmasi tentang Erni Zendrato selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Pematangsiantar, Ia menyatakan bahwa untuk Erni tuntutan akan dibacakan pada pekan depan.

 

Penulis: Amsal

Editor: HM08

Related Articles

Latest Articles