14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Ini Modus Perusahaan yang Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal

Jakarta, MISTAR.ID

Bareskrim Polri membeberkan modus dua korporasi tersangka kasus obat sirup yang mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut di Indonesia. Adapun dua korporasi yang telah ditetapkan tersangka itu antara lain PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ujar Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/22).

Baca Juga :Pelaku Kasus Gagal Ginjal Akut Terancam Dijerat Korporasi

Dalam penjelasan yang disampaikan Dedi, obat tersebut diduga didapatkan Afi Farma dari Samudra Chemical. Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG.

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC,” beber Dedi.

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca juga:Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup 3 Perusahaan

Sementara CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles