9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

Pembahasan Kenaikan UMP Masih Alot , Ini Alasan Pengusaha

Jakarta, MISTAR.ID

Perdebatan dari pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) antara pihak pengusaha dan pihak buruh semakin menegang. Kedua pihak meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan segala dampak ke depannya jelang penetapan UMP 2023 pada 21 November 2022.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) melihat perlunya kenaikan UMP untuk meningkatkan daya beli masyarakat terutama pekerja/buruh tetap terjaga, dengan pertimbangkan saat ini inflasi tahunan pada bulan Oktober 2022 mencapai 5,71% year-on-year.

KADIN juga menyadari kenaikan UMP berisiko memberikan beban tambahan bagi pengusaha terutama di tengah pelemahan ekonomi global yang berimbas pada penurunan permintaan dan pendapatan perusahaan, khususnya di sektor padat karya yang berorientasi ekspor.

Baca juga:DPRD Sumut Dukung Rencana Kenaikan UMP

“Kita harus pastikan jangan sampai kenaikan UMP menggerus daya usaha industri yang dapat berakibat pada pengurangan tenaga kerja atau bahkan terpaksa gulung tikar yang nantinya malah menyebabkan peningkatan angka pengangguran,” sebagaimana dalam keterangan resminya, dikutip pada, Kamis (17/11/22).

Menurut KADIN, pemerintah perlu memikirkan solusi yang lebih holistik untuk memastikan sektor industri di Indonesia tetap terjaga terutama di tengah ancaman resesi dunia 2023 yang saat ini sedang dihadapi seluruh dunia.

Salah satunya dengan mempertimbangkan pemberian insentif bagi sektor industri padat karya yang berorientasi ekspor, misalnya dengan pemberia kredit pajak atas selisih kenaikan upah.

Untuk itu, KADIN mendorong pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja/buruh untuk mengedepankan dialog sosial dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dan menemukan win-win solution bagi semua pihak. Pada akhirnya, tujuannya adalah untuk kesejahteraan bersama. (cnbc/hm06)

Related Articles

Latest Articles