Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ibu Rumah Tangga di Dairi Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan, Suami Sedang Opname

Mistar.idJumat, 5 Desember 2025 19.27
journalist-avatar-top
HJ
ibu_rumah_tangga_di_dairi_ditahan_terkait_kasus_penganiayaan_suami_sedang_opname

Ruangan Sat Reskrim Polres Dairi. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Tio Bunga Marbun, 49 tahun, seorang ibu rumah tangga warga Jalan Runding, Kelurahan Batang Beruh, Sidikalang, harus menanggung beban berat karena ditahan Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Dairi saat suaminya, Desman Sinaga, sedang opname di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang.

Penasehat Hukum (PH) Tio, Jones Malau, SH & Associates, menyebut tindakan penyidik tersebut berlebihan karena ancaman hukuman bagi kliennya maksimal 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Tindakan penahanan terhadap klien kami berlebihan. Mengapa harus ditahan seorang ibu rumah tangga, sementara suaminya sedang opname di RSUD Sidikalang? Klien kami kooperatif selama empat kali diperiksa. Kami tidak mengajukan permohonan penangguhan karena ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Kasus ini bermula dari sayur timun yang berujung laporan penganiayaan. Kuat dugaan ada titipan di balik kasus ini,” kata Jones, Jumat (5/12/2025).

Menurut keterangan kliennya, Tio dan pelapor berinisial Boru S sebelumnya adalah tetangga di Jalan Runding. Pelapor telah pindah ke Desa Bintang Marsada sekitar dua bulan sebelumnya. Kasus bermula saat pelapor hendak mengambil sayur timun di pekarangan rumahnya, yang dilarang Tio karena sudah dirawatnya. Terjadi adu mulut hingga pelapor melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Dairi.

Beberapa nomor laporan dan surat perintah terkait kasus ini antara lain:

- LP/B/341/IX/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tanggal 1 September 2025

- SP.Sidik/162/X/RES.1.24/2025/Sat. Reskrim tanggal 27 Oktober 2025

- SP.Gas/250/X/Res 1.24./Sat Reskrim tanggal 27 Oktober 2025

- S.Tap/285/XI/Res.1.24/2025/Sat Reskrim tanggal 28 November 2025

- SP.Han/105/XII/Res.1.24/2025/Sat.Reskrim.

Penahanan dilakukan karena tersangka diduga keras melakukan tindak pidana, dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan, ketika dikonfirmasi mistar via telepon memberikan penjelasan.

“Penahanan terhadap tersangka sesuai hak penyidik. Penangguhan bisa diajukan melalui surat permohonan dari penasehat hukum atau keluarga. Jika ada rujukan permohonan, kami bisa melakukan penangguhan,” tuturnya.

Pantauan MISTAR, Tio Bunga Marbun mengenakan pakaian hitam saat digiring petugas menuju ruang tahanan Polres Dairi. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN