20.5 C
New York
Thursday, May 23, 2024

Evy Novianti Terdakwa Kasus Tipikor Program Ma’had UIN SU, Eksepsi: Ini Bukan Tipikor

Medan, MISTAR.ID

Salah satu terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020, Evy Novianti Siregar, menyebut kasus yang menjerat dirinya bukan perbuatan korupsi.

Hal tersebut dicetuskannya dalam membacakan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Penasihat Hukumnya (PH), Beni Harahap, di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Adapun yang menjadi alasan hukum bagi kami mengajukan eksepsi dalam perkara ini adalah bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Medan tidak berwenang mengadili Tipikor sebagaimana dakwaan JPU, dikarenakan perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan Tipikor,” cetusnya, Kamis (21/9/23).

Ia pun membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dituduhkan kepada kliennya. Dikatakannya, bahwa anggaran yang digunakan bukanlah keuangan negara, melainkan iuran dari setiap mahasiswa.

Baca juga: Program Wajib Ma’had UIN SU 2020 Disebut Tidak Tercantum Dalam RBA

“Bahwa JPU dalam dakwaannya, terdakwa Evy Novianti Siregar diduga melakukan Tipikor sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta, dana yang dimaksud JPU tersebut merupakan dana yang berdasarkan iuran mahasiswa dan bukan berasal dari kas atau keuangan negara,” kata Beni.

Beni pun menyebut JPU sangat keliru apabila mengklasifikasikan dana iuran mahasiswa disebut sebagai anggaran negara.

“Kemudian, sangatlah keliru mengkategorikan dana yang dari mahasiswa UIN SU tersebut sebagai keuangan negara dikarenakan sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara,” sebutnya.

Sebelumnya, terdakwa Evy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Articles

Latest Articles