22.2 C
New York
Sunday, June 16, 2024

Evy Novianti Terdakwa Kasus Tipikor Program Ma’had UIN SU, Eksepsi: Ini Bukan Tipikor

Baca juga: Masih DPO, Eks Rektor UIN SU Saidurrahman akan Jalani Sidang Perdana In Absentia

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, dalam sidang lanjutan kasus Tipikor dana Covid-19 ini hanya terdakwa Evy yang mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sementara itu, terdakwa Sangkot Azhar Rambe tidak mengajukan eksepsi.

Di samping itu, dakwaan terhadap terdakwa eks Rektor UIN SU, Saidurrahman, masih belum dibacakan oleh JPU. Karena Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin itu kembali menolak sidang terdakwa Saidurrahman secara in absentia (tanpa kehadiran).

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Tipikor Program Wajib Ma’had Mahasiswa UIN SU Jalani Sidang Besok

Dengan begitu, Hakim Sulhanuddin pun kembali meminta JPU agar menghadirkan terdakwa Saidurrahman ke dalam persidangan pada Rabu depan, (27/9/23). (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles